POJOKSATU.id – Kabar baik untuk para guru. Pemerintah memastikan skema baru pencairan tunjangan sertifikasi tetap berjalan di tahun 2026, dengan sistem penyaluran yang kini dilakukan setiap bulan.
Perubahan sistem ini menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Jika sebelumnya tunjangan sertifikasi guru dicairkan setiap tiga bulan, kini pola tersebut diubah menjadi pencairan bulanan.
Baca Juga: Kasus Mutilasi di Kios Ayam Geprek Bekasi, Polisi: Potongan Tubuh Dibuang di Beberapa Lokasi
Kebijakan ini dinilai memberi dampak signifikan, terutama dalam membantu guru mengatur keuangan secara lebih stabil dan terencana.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak awal Januari 2026, pencairan tunjangan sudah mulai berjalan ke rekening guru secara bertahap.
Bahkan, tercatat sekitar 1,29 juta guru telah menerima penyaluran dengan total anggaran mencapai Rp5,26 triliun.
Menariknya, capaian penyaluran tunjangan guru pada 2025 juga menunjukkan hasil yang sangat tinggi. Secara nasional, realisasi penyaluran mencapai 99,93 persen.
Jika dirinci, tunjangan profesi guru (TPG) tersalurkan hingga Rp67,28 triliun kepada sekitar 1,48 juta guru.
Sementara itu, tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan juga turut disalurkan kepada ratusan ribu guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah menegaskan, perubahan sistem ini bukan hanya soal percepatan pencairan, tetapi juga bagian dari upaya jangka panjang dalam memperbaiki sistem pengelolaan tunjangan guru secara nasional.
Tambahan Kebijakan: Bonus 2 Bulan Tunjangan
Selain skema bulanan, pemerintah juga memberikan tambahan insentif berupa dua bulan tunjangan sertifikasi bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Tambahan tersebut diberikan melalui skema THR dan gaji ke-13, yang secara langsung meningkatkan pendapatan guru dalam satu tahun anggaran.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap seluruh guru bisa menerima haknya lebih cepat, tepat waktu, dan lebih merata.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa sektor pendidikan tetap menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran nasional.***




