POJOKSATU.ID - Menjelang hari raya, kabar soal Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi perhatian pekerja.
Nah, tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan aturan tegas perusahaan yang tidak membayar THR maupun Bonus Hari Raya (BHR) kepada pekerja wajib siap menerima sanksi, termasuk denda sebesar 5 persen dari total kewajiban.
Hmm, aturan ini bukan sekadar ancaman, lho.
Pemerintah memastikan hak pekerja tetap terlindungi, terutama di momen penting seperti Idulfitri yang identik dengan kebutuhan meningkat.
Baca Juga: Panic Buying BBM, SPBU di Karawang Diserbu Warga Malam Ini
THR dan BHR Itu Hak Pekerja
THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Sementara BHR diberikan khusus kepada pekerja tertentu seperti pengemudi dan kurir berbasis aplikasi sesuai kebijakan terbaru pemerintah.
Kemnaker menegaskan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Kalau lewat? Nah, di sinilah sanksi mulai berlaku.
Baca Juga: Kabar Terbaru TPG 2026: SKTP Terbit, Harapan Cair Awal April Menguat?
“Jadi bukan boleh atau tidak, tapi memang wajib,” begitu garis besar aturan yang terus diingatkan pemerintah setiap tahun.
Denda 5 Persen, Bagaimana Aturannya?
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Yang perlu dipahami, denda ini tidak menggugurkan kewajiban utama.
Artinya, perusahaan tetap harus membayar THR penuh ditambah dendanya.
Misalnya, jika total kewajiban THR Rp100 juta, maka perusahaan masih wajib membayar Rp100 juta plus denda Rp5 juta.
Aduh, malah jadi lebih berat, kan?
Perusahaan Apa Saja yang Bisa Kena Sanksi?
Nah, ini yang sering ditanyakan pekerja. Pada dasarnya, hampir semua perusahaan bisa terkena sanksi jika melanggar, termasuk:
- Perusahaan swasta skala kecil, menengah, maupun besar
- Badan usaha berbentuk PT, CV, hingga yayasan yang mempekerjakan pekerja tetap atau kontrak
- Perusahaan yang tetap beroperasi meski kondisi keuangan sedang menurun
- Usaha yang mempekerjakan pekerja minimal satu bulan kerja secara terus-menerus
Dengan kata lain, selama ada hubungan kerja dan pekerja memenuhi syarat masa kerja, perusahaan wajib membayar THR.
Baca Juga: Sertifikat Pelatihan Kemnaker Belum Muncul? Tenang, Ini Waktu Terbit dan Cara Mendapatkannya!
Tidak ada pengecualian hanya karena alasan internal perusahaan.
Bagaimana Jika Perusahaan Mengaku Tidak Mampu?
Kemnaker memang membuka ruang dialog bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.
Namun, perusahaan tetap wajib melapor dan berkomunikasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat.
Artinya, perusahaan tidak bisa tiba-tiba tidak membayar tanpa proses atau pemberitahuan resmi.
Baca Juga: Dari Urbanisasi ke Desa, Program SPPI Berpotensi Ubah Arah Karier Generasi Muda Indonesia
Kalau diam saja? Wah, itu justru berpotensi terkena pengawasan dan sanksi lebih lanjut.
Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan?
Kalau THR belum dibayar, pekerja tidak perlu langsung panik. Ada langkah yang bisa dilakukan:
1. Komunikasikan ke HRD atau manajemen
Kadang keterlambatan terjadi karena administrasi.
2. Simpan bukti hubungan kerja
Seperti kontrak kerja, slip gaji, atau kartu karyawan.
3. Laporkan melalui Posko THR Kemnaker
Pemerintah biasanya membuka layanan pengaduan THR secara online maupun offline setiap menjelang hari raya.
Tenang, laporan pekerja dijamin kerahasiaannya.
Kenapa Pemerintah Tegas Soal THR?
THR bukan sekadar bonus tahunan. Bagi banyak pekerja, dana ini menjadi penopang kebutuhan keluarga saat hari raya mulai dari mudik, kebutuhan rumah tangga, hingga biaya pendidikan.
Makanya, pemerintah menilai pelanggaran THR sebagai persoalan serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.
Ibaratnya, THR itu bukan hadiah, tapi hak yang sudah diperhitungkan dalam sistem ketenagakerjaan.
Baca Juga: Setiap Ada Isu BBM, Warga Langsung Antre! Ini Alasan Psikologis yang Jarang Dibahas
Pesan Penting untuk Perusahaan dan Pekerja
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan THR bukan hanya soal hukum, tapi juga kepercayaan karyawan.
Sedangkan bagi pekerja, memahami hak sendiri adalah langkah awal perlindungan.
Jadi, kalau THR belum cair mendekati hari raya, jangan cuma bertanya di grup chat kantor.
Cek aturan, pahami hak, dan gunakan jalur resmi.
Karena pada akhirnya, hubungan kerja yang sehat dimulai dari kewajiban yang dijalankan dengan adil.***




