POJOKSATU.id - Penantian panjang guru tampaknya segera menuai hasil. Setelah sempat tertunda, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akhirnya mulai terbit untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung: kapan dana tunjangan benar-benar masuk ke rekening?
Dalam beberapa hari terakhir, kabar mengenai terbitnya SKTP menjadi angin segar bagi banyak guru di berbagai daerah.
Baca Juga: Sertifikat Pelatihan Kemnaker Belum Muncul? Tenang, Ini Waktu Terbit dan Cara Mendapatkannya!
Menariknya, penerbitan SKTP tidak seragam, ada yang langsung mencakup tiga bulan sekaligus, ada pula yang hanya satu atau dua bulan.
Situasi ini memunculkan konsekuensi penting: pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dalam bentuk rapelan.
Artinya, bagi guru yang sebelumnya belum menerima haknya karena SKTP belum terbit, potensi pencairan akan dilakukan sekaligus dalam satu tahap.
Baca Juga: LippoLand Hadirkan The Hive @ K Town Boulevard, Ruko Modern di Jantung Lippo Karawang
Namun demikian, pengalaman sebelumnya memberi gambaran realistis. Pada Februari 2026 lalu, pencairan tahap awal umumnya terjadi di akhir bulan.
Sementara pencairan susulan -termasuk untuk SKTP yang terlambat- baru direalisasikan di awal bulan berikutnya, sekitar tanggal 4–5 Maret.
Jika pola ini kembali terulang, maka ada kemungkinan besar pencairan rapelan TPG untuk periode Januari–Maret akan dilakukan pada awal April 2026.
Baca Juga: Karyawan Baru Tahu Ada Status PDS di BPJS Ketenagakerjaan? Wah, Ini yang Harus Segera Dilakukan!
Meski belum ada pengumuman resmi, skema ini dinilai paling logis berdasarkan tren sebelumnya.
Kabar TPG THR
Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada TPG yang menjadi bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen.
Regulasi terkait hal ini sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, serta petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
Dalam aturan tersebut, proses pencairan melalui SP2D disebut dapat dimulai sejak 4 Maret tanpa batas waktu akhir yang pasti.
Artinya, secara administratif, pencairan bisa dilakukan kapan saja setelah tanggal tersebut.
Baca Juga: Dari Urbanisasi ke Desa, Program SPPI Berpotensi Ubah Arah Karier Generasi Muda Indonesia
Namun realitas di lapangan tidak sesederhana itu.
Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda transfer dana dari pusat ke daerah terkait komponen TPG THR 100 persen.
Padahal, mekanisme pencairan masih bergantung pada proses berjenjang—mulai dari pengusulan daerah hingga distribusi anggaran oleh pemerintah pusat.
Menariknya, jika melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG THR justru cenderung terjadi di akhir tahun, bahkan ada yang baru terealisasi di tahun berikutnya.
Ini membuat peluang pencairan pada April 2026 terbilang kecil, meskipun harapan tetap ada.
Baca Juga: Pakai Instagram Story, Prabowo Sampaikan Duka Cita Gugurnya 3 Anggota TNI Dihantam Israel
Namun demikian, tidak sedikit guru yang berharap adanya perubahan kebijakan.
Aspirasi agar pencairan dilakukan lebih cepat—bahkan langsung dari pusat—terus menguat, terutama untuk menjamin kepastian dan ketepatan waktu.
Di tengah ketidakpastian, satu hal yang pasti: harapan para guru belum padam. Terbitnya SKTP menjadi langkah awal yang penting, tetapi realisasi pencairan tetap menjadi kunci.
Kini, semua mata tertuju pada pemerintah—apakah 2026 akan menjadi tahun perubahan, atau sekadar mengulang pola lama?***




