POJOKSATU.id – Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai memicu dilema serius di daerah.
Di satu sisi, pemerintah daerah harus patuh aturan, namun di sisi lain ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam kehilangan pekerjaan.
Sejumlah pemerintah daerah saat ini masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 40 persen dari APBD.
Kondisi ini membuat penerapan aturan baru pada 2027 berpotensi memaksa daerah melakukan efisiensi besar-besaran.
Jika tidak ada penyesuaian, langkah paling cepat yang bisa diambil adalah pengurangan jumlah pegawai.
Situasi ini sudah mulai terasa di beberapa daerah. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar 9.000 PPPK disebut terancam kehilangan pekerjaan jika aturan diterapkan tanpa kompromi.
Baca Juga: Harga Emas 1 April 2026 Naik Lagi? Investor dan Emak-Emak Langsung Cek Pegadaian!
Hal serupa juga mulai diwacanakan di daerah lain dengan kondisi fiskal yang terbatas.
Untuk meredam potensi krisis, DPR melalui Komisi II menawarkan empat opsi. Adapun empat opsi tersebut adalah:
1. Menjalankan aturan apa adanya, dengan risiko PHK tinggi
2. Efisiensi gaji dan jam kerja
3. Menunda penerapan aturan melalui Perpu atau revisi UU
4. Sentralisasi gaji ASN ke pemerintah pusat
Dari keempat opsi tersebut, penundaan aturan dinilai sebagai langkah paling realistis.
Menurut DPR RI, kondisi ekonomi global yang tidak stabil turut mempersempit ruang fiskal daerah.
Jika transfer pusat ke daerah menurun, maka tekanan terhadap anggaran semakin besar.
Akibatnya, opsi efisiensi termasuk pengurangan pegawai semakin sulit dihindari. ***




