POJOKSATU.id – Polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu ke penuh waktu kembali mencuat.

Aliansi R2 R3 Indonesia menilai proses alih status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu berpotensi tidak adil jika tidak mengacu pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kekhawatiran itu muncul seiring adanya indikasi tenaga non-ASN di luar database BKN justru ikut mendapatkan prioritas dalam pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga: Tak Main-main, Mentan Amran Genjot Cetak Sawah di Sultra Hingga 24 Ribu Hektare Demi Kejar Target Swasembada

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menegaskan bahwa kondisi tersebut bisa merugikan tenaga honorer yang selama ini telah lama terdata dan mengabdi.

“Kami akan beraudiensi dengan Komisi II DPR RI. Rencananya bulan depan setelah ada konfirmasi dari sekretariat,” ujar Faisol, dikutip Pojoksatu Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, audiensi itu bukan sekadar formalitas. Ada misi besar yang ingin diperjuangkan, yakni memastikan tenaga R2 dan R3 yang sudah masuk database BKN mendapat afirmasi khusus dalam seleksi CASN 2026.

Baca Juga: TPG Terlambat Hingga Maret Masih Terjadi, Ini Cara Guru Mengantisipasi dan Mengawal Hak Secara Legal Tanpa Salah Langkah

Sorotan Ketidakadilan Sistem
Faisol menilai, jika pengangkatan PPPK tidak berpijak pada database resmi BKN, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap pengabdian tenaga honorer.

Menariknya, ia bahkan menyebut kondisi ini bisa dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap PPPK yang sudah lama bekerja dengan keterbatasan.

“Kalau tidak berdasarkan database BKN, banyak PPPK paruh waktu bisa pensiun tanpa pernah diangkat penuh waktu. Ini jelas di luar prinsip keadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Selain Matikan Listrik, DPR Kaji WFH Setiap Jumat demi Hemat Energi di Tengah Ancaman Krisis BBM Global

Data 1,7 Juta dan Masalah yang Belum Selesai
Berdasarkan data pemerintah, jumlah tenaga non-ASN dalam database BKN mencapai sekitar 1,7 juta orang.

Namun, tidak semuanya berhasil diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sebagai solusi sementara, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menerbitkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Skema ini sejatinya menjadi “jembatan”, dengan harapan tenaga honorer tetap bekerja sambil menunggu kebutuhan formasi penuh waktu.

Baca Juga: Intip 7 Foto Perjuangan Satgas Citarum Sektor 10 Lawan Bau dan Penyakit Demi Warga Karawang

Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut memunculkan persoalan baru. Tenaga non-database BKN juga ikut masuk dalam skema pengangkatan, sehingga mempersempit peluang bagi mereka yang sudah lebih dulu terdata.

Belajar dari Seleksi PPPK 2024
Aliansi R2 R3 menilai pengalaman seleksi PPPK sebelumnya harus menjadi evaluasi penting.

Menurut Faisol, tanpa pengawalan ketat, pola yang sama bisa terulang pada CASN 2026.

Baca Juga: Setelah 4 Pekan Tertahan, Iran Izinkan Dua Kapal Pertamina Keluar dari Selat Hormuz dengan Syarat Khusus

“Berkaca dari seleksi PPPK 2024, maka ke depan database BKN harus jadi prioritas utama. Termasuk PPPK paruh waktu dari database, itu harus didahulukan,” ujarnya.

Dorongan Prioritas, Bukan Tuntutan Baru
Lebih lanjut, Faisol menyebut tuntutan prioritas bagi tenaga dalam database BKN bukanlah hal baru.

Ia merujuk pada pernyataan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB yang sebelumnya menyebut tenaga non-ASN dalam database BKN memang menjadi prioritas pengangkatan.

Baca Juga: Muhammad Farhan Klaim Wisatawan Lebaran ke Bandung Tembus 700 Ribu, Akhir Pekan Diprediksi Capai 1 Juta

Karena itu, Aliansi R2 R3 menilai kebijakan di lapangan harus konsisten dengan pernyataan tersebut.

Aliansi R2 R3 pun menegaskan akan terus mengawal proses ini, agar prinsip keadilan tetap menjadi dasar utama dalam pengangkatan ASN ke depan. ***