POJOKSATU.ID - Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PPPK kembali mencuat di Jawa Tengah.

Sebanyak 6 instansi pemerintahan dilaporkan terkait persoalan pemenuhan hak THR, dengan mayoritas pelapor berasal dari kalangan PPPK paruh waktu.

Kondisi ini langsung menjadi perhatian serius Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: PP Tunas Resmi Berlaku, Roblox Batasi Anak di Bawah 13 Tahun Hanya Bisa Main Offline, TikTok Siap Blokir Akun di Bawah 16


6 Instansi Dilaporkan Soal THR PPPK

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan dari PPPK terkait pembayaran THR.

Dikutip dari Republika.co.id, 26 Maret 2026, begini kata Ahmad Aziz:

“Instansi pemerintah itu ada enam instansi pemerintah yang diadukan, terutama kaitannya dengan paruh waktu atau PPPK,” ujarnya.

Baca Juga: Kemlu RI Negosiasi Pemerintah Iran, 2 Kapal Pertamina Segera Dilayarkan Lewati Selat Hormuz

Aduan tersebut menunjukkan bahwa masih ada persoalan dalam implementasi kebijakan THR di tingkat instansi, khususnya bagi PPPK paruh waktu.


Pemprov Jateng Klaim THR Sudah Dibayarkan

Meski terdapat laporan, Ahmad Aziz memastikan bahwa untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menegaskan bahwa pembayaran THR telah dituntaskan.

THR untuk PPPK paruh waktu di Pemprov Jateng sudah dicairkan pada 13 Maret 2026.

Baca Juga: TPG Belum Cair Padahal SKTP Sudah Terbit? Ini Penyebab Utama yang Sering Terjadi di 2026 dan Langkah Praktis Agar Dana Segera Masuk Rekening Guru

Namun untuk instansi di luar provinsi, pihak Disnakertrans tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut.

Hal tersebut dikarenakan kebijakan pembayaran berada di masing-masing pemerintah daerah.

ASN Termasuk PPPK Berhak Terima THR

Aziz menegaskan bahwa seluruh ASN berhak menerima THR.

Kategori ASN yang dimaksud meliputi:

- PNS

- PPPK penuh waktu

- PPPK paruh waktu

Dengan demikian, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Raperda RTRW 'Rudapaksa' Pansus DPRD, Masa Depan Tata Kelola Hidup Rakyat Purwakarta Dipertaruhkan


Pemprov Jateng Siapkan Anggaran Rp6 Miliar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu di wilayahnya akan menerima THR.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bahkan telah menyiapkan anggaran hampir Rp6 miliar untuk kebutuhan tersebut.

“Kita anggarkan hampir mendekati angka Rp6 miliar, nanti akan kita berikan. Tanggal 13 akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ungkap Luthfi.

Baca Juga: Warga Karawang Wetan Resah, Kabel Bergelantungan dan Tiang Nyaris Roboh

Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai.


Besaran THR Disesuaikan Masa Kerja

Besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu tidak sama untuk setiap pegawai.

Perhitungan dilakukan berdasarkan masa kerja dan waktu pengangkatan.

Menurut Gubernur Luthfi, PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima THR penuh.

Sementara itu, bagi PPPK yang baru diangkat sejak 1 Januari 2026, THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Artinya, semakin lama masa kerja, semakin besar nominal THR yang diterima.


13.111 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengangkat sebanyak 13.111 PPPK paruh waktu pada Desember 2025.

Baca Juga: Jika PPPK Ditolak, Apakah Guru Madrasah Swasta Masih Bisa Jadi ASN? Ini 2 Jalur Alternatifnya

Mereka resmi mulai bekerja sejak 1 Januari 2026.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya peran PPPK dalam mendukung pelayanan publik di daerah.


Polemik THR Jadi Sorotan Nasional

Kasus aduan THR PPPK di Jawa Tengah menjadi gambaran bahwa implementasi kebijakan di lapangan masih menghadapi tantangan.

Baca Juga: Libur Lebaran 2026 Dongkrak Okupansi Hotel di Bandung, Puncaknya Tembus 90 Persen

Di satu sisi, pemerintah daerah telah berupaya memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Namun di sisi lain, masih terdapat instansi yang belum sepenuhnya memenuhi hak pegawai, khususnya PPPK paruh waktu.

Ke depan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan terkait kesejahteraan ASN dapat berjalan lebih optimal.***