POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas, mulai Sabtu (28/3/2026).

Seiring aturan ini berjalan, sejumlah platform digital mulai menyesuaikan kebijakan mereka, khususnya terkait perlindungan pengguna anak di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa beberapa platform sudah menunjukkan komitmen, meski belum sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan yang diatur pemerintah.

Baca Juga: Resmi! ASN Pemkab Bogor WFH Setiap Jumat, Ini Tujuan dan Aturannya

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Roblox. Platform game tersebut berencana membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

Nantinya, anak-anak dalam kategori usia tersebut hanya dapat memainkan game secara offline.

“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” ujar Meutya.

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS April 2026 Cair Pekan Depan? Ini Ada 3 Tunjangan Tambahan, Simak Rinciannya

Selain Roblox, TikTok juga mengambil langkah tegas. Platform video pendek itu berkomitmen akan menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.

Menurut Meutya, kebijakan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang akan diumumkan secara resmi oleh pihak TikTok dalam waktu dekat, termasuk roadmap khusus untuk pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Namun, pemerintah menilai kepatuhan kedua platform tersebut masih bersifat parsial.

Baca Juga: MIRIS! TPP ASN Kutim Dipangkas 62 Persen, Bupati Tegaskan PNS dan PPPK Sama-sama Kena Dampak

Artinya, arah kebijakan sudah sesuai, tetapi masih membutuhkan waktu tambahan untuk implementasi penuh.

“Masih ada permintaan perpanjangan waktu, dan kami minta agar segera melengkapi kepatuhan,” tegasnya.

Sementara itu, dua platform lain yakni X dan Bigo Live dinyatakan telah patuh sepenuhnya.

Keduanya bahkan menaikkan batas usia minimum pengguna, masing-masing menjadi 16 tahun untuk X dan 18 tahun untuk Bigo Live.

Di sisi lain, beberapa platform besar seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads belum memberikan kejelasan detail terkait langkah penyesuaian mereka.

Baca Juga: Arus Balik Memuncak, Terminal Leuwipanjang Bandung Diprediksi Layani Hingga 8.000 Penumpang Akhir Pekan Ini

Pemerintah menegaskan bahwa status kepatuhan ini masih dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung respons masing-masing platform.

Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong platform global untuk lebih bertanggung jawab terhadap perlindungan pengguna muda.***