POJOKSATU.ID - Temen-temen semua ada abar kurang baik datang dari Kabupaten Sleman.
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjaa atau PPPK kini berada di situasi yang bikin waswas.
Kemudian, seiring tekanan anggaran akibat kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Tercatat ada 2.737 PPPK di lingkungan Pemkab Sleman yang berpotensi terdampak.
Baca Juga: Dampak UU HKPD Mulai Bikin Kekhawatiran, Apakah Kesejahteraan ASN Bakal Terancam? Ini Penjelasannya
Penyebabnya, aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Terjepit Aturan 30 Persen
Pasalnya, selama ini gaji PPPK banyak bergantung pada Dana Alokasi Umum atau DAU atau Transfer ke Daerah atau TKD.
Sementara saat ini, dana tersebut justru mengalami pemangkasan.
Baca Juga: Hemat Energi ala DPR Tuai Sorotan, Lampu dan AC Dimatikan Jam 8 Malam hingga Siapkan Pengurangan BBM
Nah, dikondisi ini otomatis bikin ruang fiskal daerah makin sempit.
Akibatnya, pembiayaan gaji pegawai jadi tantangan besar.
Beban Gaji Membengkak
Kalau dihitung kasar, beban yang harus ditanggung tidak kecil.
Dengan asumsi gaji rata-rata PPPK Rp3 juta per bulan, total kebutuhan anggaran untuk 2.737 orang jelas cukup besar.
Dikutip pojoksatu.id dari Jogja Tribunnews, Kepala BKPP Sleman, Wildan Solichin berkata:
"Kami belum mengkalkulasi kemampuan daerah berkaitan dengan perubahan kebijakan pusat terhadap TKD, yang pasti berpengaruh pada kemampuan daerah untuk membiayai gaji pegawai," ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga: Seskab Teddy Bongkar Rahasia! Ternyata Prabowo Niatnya Mau Menyamar Pas Blusukan Ke Pinggir Rel
Ia juga tidak menutup kemungkinan terburuk.
"Kemungkinan pemberhentian itu bisa saja terjadi, karena setiap perubahan kebijakan pasti ada dampaknya. Kita lihat saja nanti. Berharap tidak ada PHK," lanjutnya.
Dilema Anggaran Daerah
Pemkab Sleman sebenarnya masih punya opsi menutup kekurangan dari pendapatan daerah, tapi langkah ini bukan tanpa risiko.
Baca Juga: Lumbung Komisi
Jika anggaran dialihkan ke gaji pegawai, maka pos pembangunan bisa ikut terpangkas.
Artinya, pelayanan publik dan program daerah juga bisa terdampak.
Masih Cari Jalan Tengah
Saat ini, Pemkab Sleman masih berusaha mencari formulasi terbaik.
Targetnya jelas, efisiensi anggaran tetap berjalan tanpa harus mengorbankan pegawai maupun kualitas layanan ke masyarakat.
Kebijakan UU HKPD memang bertujuan menyehatkan keuangan daerah.
Namun di lapangan, dampaknya terasa langsung ke nasib ribuan PPPK.
Dibutuhkan solusi cepat dan tepat agar kesejahteraan pegawai tetap terjaga tanpa mengganggu pembangunan daerah.***




