POJOKSATU.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, isu mengenai THR PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan.

Banyak tenaga PPPK paruh waktu di berbagai daerah masih menunggu kepastian terkait kapan batas akhir pembayaran THR yang seharusnya mereka terima.

Pertanyaan ini bahkan mulai disuarakan oleh kalangan organisasi honorer yang selama ini memperjuangkan kesejahteraan tenaga non ASN.

Baca Juga: BREAKING! Formasi CPNS dan PPPK 2026 Dibatasi, Instansi yang Tak Ajukan Usulan Sebelum 31 Maret Bisa Gagal Rekrut ASN

Salah satu yang menyoroti persoalan tersebut adalah Sekjen Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia atau FHNK2I Tenaga Kependidikan, Sutrisno.


Forum Honorer Soroti Kepastian THR

Menurut Sutrisno, hingga saat ini masih banyak tenaga PPPK paruh waktu yang belum mendapatkan kepastian terkait pembayaran THR.

Hal tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pegawai yang berharap bisa menerima tunjangan tersebut sebelum perayaan Lebaran.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! THR ASN Nagan Raya Resmi Cair, Rp20,8 Miliar Sudah Dibagikan, PPPK Paruh Waktu Ikut Kebagian

Ia pun secara terbuka mempertanyakan mengenai jadwal pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu.

Dikutip dari JPNN, 16 Maret 2026, begini kata Sutrisno:

“Tanggal berapa batas akhir pembayaran THR PPPK paruh waktu?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak para pegawai yang selama ini turut membantu berbagai kegiatan pelayanan publik.

Baca Juga: HEBOH! Surat MenPANRB 12 Maret Bikin PPPK Paruh Waktu Gelisah, Nasib Jadi ASN Penuh Waktu Dipertanyakan


Banyak PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu

Sutrisno menjelaskan bahwa banyak tenaga PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menunggu kepastian mengenai hak mereka.

Padahal para pegawai tersebut tetap menjalankan tugas pelayanan publik sebagaimana biasanya.

Kondisi ini membuat sebagian tenaga PPPK merasa khawatir karena belum ada informasi yang pasti mengenai kapan pembayaran THR akan dilakukan.

Menurut forum honorer, kejelasan mengenai kebijakan ini sangat penting agar para pegawai tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Baca Juga: Polemik PPPK Guru! Aturan ASN Jadi Penghalang, Muncul Usulan Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta


THR Jadi Harapan Jelang Lebaran

Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan para pegawai menjelang Idul Fitri.

Biasanya dana THR digunakan untuk berbagai kebutuhan Lebaran yang meningkat dari biasanya.

Mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga persiapan merayakan hari raya bersama keluarga.

Baca Juga: THR ASN di Buleleng Cair Miliaran Rupiah, Tapi PPPK Paruh Waktu Gigit Jari! Sekda Tegaskan Tak Masuk Daftar Penerima

Karena itu, banyak tenaga PPPK paruh waktu berharap pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai pembayaran THR tersebut.

Forum honorer juga berharap pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan para tenaga PPPK yang selama ini ikut berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan publik.


Pentingnya Kejelasan Kebijakan

Menurut Sutrisno, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai kebijakan pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: ASN Kota Mataram Jangan Coba-coba Terima Parsel Lebaran, Pemkot Tegaskan Semua Bentuk Hadiah Dilarang

Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga PPPK yang selama ini membantu berbagai kegiatan pemerintahan.

Selain itu, kejelasan informasi juga diharapkan dapat menjaga semangat kerja para pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya kepastian dari pemerintah, para tenaga PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang.

Isu THR PPPK Jadi Perhatian

Isu mengenai THR PPPK memang menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan menjelang Lebaran.

Banyak tenaga PPPK di berbagai daerah berharap mendapatkan perlakuan yang sama dengan ASN lainnya dalam hal kesejahteraan.

Karena itu, pertanyaan mengenai batas akhir pembayaran THR PPPK paruh waktu kini menjadi perhatian luas di kalangan tenaga honorer dan pegawai pemerintah.

Publik pun kini menunggu kejelasan dari pemerintah terkait kebijakan tersebut.***