POJOKSATU.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, Pemkot Mataram kembali mengingatkan seluruh ASN agar tidak menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apa pun.
Larangan tersebut disampaikan sebagai langkah untuk menjaga integritas aparatur pemerintah.
Sekaligus mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Pemerintah Kota Mataram melalui jajaran pejabatnya menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh ASN.
Khususnya mereka yang memiliki kewenangan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Pemkot Mataram Ingatkan ASN Soal Parsel Lebaran
Plt Asisten III Sekretariat Daerah Kota Mataram sekaligus Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan kembali aturan tersebut.
Baca Juga: Tiga Hari Sebelum Penyiraman Air Keras, Dua OTK Terpantau Awasi Asrama KontraS di Jakpus
Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan menerima parsel Idul Fitri dari pihak mana pun.
Larangan ini juga bukan sekadar aturan yang berlaku saat momentum Lebaran saja.
Tetapi sebenarnya berlaku setiap saat dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Baca Juga: Sinergi Kodim Karawang dan Bulog, Sembako Murah Disiapkan untuk Warga
Dikutip dari Antara News, 13 Maret 2026, begini kata Taufik:
“Karena itu kami mengingatkan kembali agar semua ASN dapat mematuhi larangan tersebut, tidak hanya saat Hari Raya, tetapi kapan pun,” ujarnya.
Dengan adanya pengingat ini, pemda berharap seluruh aparatur negara di lingkungan Pemkot Mataram dapat menjaga profesionalitas dan integritas dalam bekerja.
Semua Bentuk Parsel dan Hadiah Tetap Dilarang
Taufik juga menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup seluruh bentuk parsel atau hadiah, baik berupa barang maupun uang.
Tidak ada pengecualian berdasarkan nilai atau ukuran hadiah yang diberikan.
Artinya, baik parsel dengan nilai kecil maupun besar tetap tidak diperbolehkan diterima oleh ASN.
“Intinya semua jenis parsel, baik itu kecil maupun besar tidak melihat nilai, tetapi dilihat bentuknya."
"Jadi semua bentuk hadiah baik barang maupun uang dilarang,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Hari Sebelum Penyiraman Air Keras, Dua OTK Terpantau Awasi Asrama KontraS di Jakpus
Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi praktik gratifikasi yang dapat merusak integritas aparatur pemerintah.
Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Upaya Menjaga Integritas Aparatur Negara
Larangan menerima parsel Lebaran bagi ASN sebenarnya bukan hal baru.
Kebijakan serupa sering diingatkan setiap menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri.
Hal ini karena tradisi pemberian parsel atau bingkisan sering terjadi dalam berbagai hubungan kerja.
Termasuk antara masyarakat dengan pejabat atau pegawai pemerintah.
Namun pemerintah menilai praktik tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif apabila diberikan kepada aparatur negara yang memiliki kewenangan pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa seluruh ASN tetap bekerja secara profesional tanpa adanya pengaruh dari pemberian hadiah.
Dengan mematuhi aturan tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah tetap terjaga.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Hujan dan Banjir Rob Saat Lebaran, Sejumlah Jalur Mudik di Jabar Rawan Longsor
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Di sisi lain, Pemkot Mataram juga menyadari bahwa pengawasan terhadap larangan ini tidak mudah dilakukan secara menyeluruh.
Pasalnya, pemberian parsel bisa saja terjadi di berbagai tempat, tidak hanya di kantor tetapi juga di rumah.
Karena itu, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat ikut berperan dalam mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Baca Juga: Pertamina Bahas Rencana Pembangunan Fasilitas Energi, Pemkab Cirebon Siapkan Kajian Lahan
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan seluruh ASN benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dengan keterlibatan masyarakat, upaya menjaga integritas aparatur pemerintah di Kota Mataram diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, pengawasan bersama juga menjadi bagian dari komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Baca Juga: Grab Tuntas Salurkan BHR 2026, 400 Ribu Mitra Pengemudi Terima Bonus Hari Raya
Komitmen Pemerintah Wujudkan Pemerintahan Bersih
Larangan menerima parsel bagi ASN di Kota Mataram menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa aparatur negara tetap bekerja secara profesional.
Serta tidak terpengaruh oleh pemberian hadiah dari pihak mana pun.
Momentum menjelang Idul Fitri pun dimanfaatkan untuk kembali mengingatkan seluruh ASN agar tetap memegang teguh prinsip integritas.
Harapannya, seluruh aparatur pemerintah di lingkungan Pemkot Mataram dapat menjadi contoh dalam menjaga etika dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.***




