POJOKSATU.ID - Nasib guru berstatus PPPK paruh waktu kembali menjadi perhatian pemerintah daerah.

Gubernur Jambi Al Haris secara tegas mendorong pemerintah pusat agar segera mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Desakan tersebut disampaikan Al Haris saat menghadiri kegiatan beberapa rapat yaitu:

Baca Juga: Keutamaan Mengkhatamkan Alquran, Amalan Istimewa yang Banyak Dilakukan Saat Ramadan

Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) dan sosialisasi program prioritas Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Jambi bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan.

Menurutnya, banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

Sehingga sudah seharusnya mendapatkan kepastian status dan masa depan yang lebih jelas.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Sentil Boikot Produk Pro-Israel: Bukan Solusi, Ribuan Pekerja Justru Terkena PHK


Desakan Agar PPPK Paruh Waktu Segera Diangkat

Dalam pertemuan tersebut, Al Haris secara langsung meminta pemerintah pusat untuk mendorong proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Ia menilai langkah tersebut penting agar para guru mendapatkan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dikutip dari Jambiekspres, 12 Maret 2026, begini kata Al Haris:

Baca Juga: Sinergi Kodim Karawang dan Bulog, Sembako Murah Disiapkan untuk Warga

“Saya memohon kepada Ibu Dirjen agar tenaga honorer kita yang masih ada, yang saat ini berstatus paruh waktu, untuk didorong pengangkatannya."

"Saya mengusulkan ini agar kementerian juga bisa mendorongnya ke Kemenpan-RB,” ujarnya.

Menurutnya, banyak guru yang telah mengabdi cukup lama di daerah namun hingga kini masih belum mendapatkan kepastian status sebagai aparatur negara.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus terhadap kondisi para guru tersebut.


Persoalan Sebaran Guru Masih Jadi Tantangan

Selain soal status PPPK paruh waktu, Al Haris juga menyoroti sejumlah persoalan lain dalam tata kelola guru dan tenaga kependidikan di daerah.

Baca Juga: Tiga Hari Sebelum Penyiraman Air Keras, Dua OTK Terpantau Awasi Asrama KontraS di Jakpus

Ia menyebut salah satu masalah utama adalah sebaran guru yang belum merata di berbagai wilayah.

Di beberapa daerah perkotaan, jumlah tenaga pendidik justru menumpuk, sementara di wilayah tertentu masih mengalami kekurangan guru.

Selain itu, persoalan pengaturan jam kerja guru juga sering menjadi kendala bagi tenaga pendidik untuk memenuhi syarat sertifikasi.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Hujan dan Banjir Rob Saat Lebaran, Sejumlah Jalur Mudik di Jabar Rawan Longsor

Padahal, sertifikasi tersebut sangat penting bagi peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan guru.

“Juga kepastian status ASN dan PPPK bagi guru di seluruh pelosok daerah untuk mencapai cita-cita Presiden dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Al Haris.


Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menjelaskan adanya kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS.

Baca Juga: Kemenag Rilis Calon Penerima Insentif Guru PAI 2026, Guru Non PNS dan PPPK Diminta Segera Cek Rekening di SIAGA Agar Dana Tidak Gagal Cair

Menurutnya, dana BOS kini dapat dimanfaatkan untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.

“Tadi saya sampaikan ada edaran dari Pak Menteri untuk relaksasi penggunaan dana BOS agar bisa dipakai untuk menggaji PPPK paruh waktu,” ujar Nunuk Suryani.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah atau sekolah dapat mengajukan permohonan resmi sesuai dengan edaran kementerian tersebut.

Jika disetujui, maka dana BOS bisa digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru yang berstatus PPPK paruh waktu.

“Caranya dengan mengikuti edaran tersebut, mengajukan surat permohonan, nanti akan kami jawab dan izinkan penggunaan dana BOS untuk menggaji guru tersebut,” jelasnya.


Guru Non-ASN Diminta Tetap Dipekerjakan

Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar guru non-ASN tetap dipekerjakan meskipun saat ini pemerintah sedang melakukan penataan tenaga honorer.

Baca Juga: Pertamina Bahas Rencana Pembangunan Fasilitas Energi, Pemkab Cirebon Siapkan Kajian Lahan

Langkah tersebut dinilai penting agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu.

Nunuk Suryani menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian kepada guru non-ASN, terutama yang telah memiliki sertifikat pendidik.

“Imbauan kami, guru non-ASN tetap dapat dipekerjakan, jangan diberhentikan. Kami akan tetap menyediakan subsidi insentif dan tunjangan bagi yang sudah bersertifikat pendidik,” tegasnya.

Baca Juga: VIRAL Andrie Yunus Aktivis KontraS Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI, CCTV Rekam Detik-Detik Penyerangan

Ia menambahkan bahwa bantuan tersebut diberikan selama guru yang bersangkutan memenuhi beban kerja yang telah ditentukan.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan nasib guru PPPK paruh waktu di seluruh daerah dapat segera mendapatkan kejelasan.

Baik dari sisi status kepegawaian maupun kesejahteraan mereka.***