POJOKSATU.id - Pemerintah akan membatasi penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) instan bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam agenda Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.
Pratikno menegaskan bahwa siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan AI instan secara langsung dalam proses belajar, misalnya dengan bertanya langsung ke aplikasi berbasis AI.
"Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya," ucap Pratikno.
Baca Juga: Daftar Cabang Olahraga O2SN 2026 Jenjang SMP, Ini Syarat Peserta, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftarnya
Menurutnya, kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital serta kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan.
Teknologi Tetap Boleh Digunakan
Meski ada pembatasan, Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan teknologi digital dalam pembelajaran.
Ia menjelaskan bahwa teknologi tetap bisa dimanfaatkan selama dirancang khusus untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan proses belajar siswa.
"Kita butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung pendidikan, misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa menggunakan AI, tapi dirancang buat kebutuhan pendidikan," kata dia.
Artinya, teknologi seperti AI tetap dapat digunakan sebagai alat pembelajaran selama penggunaannya terarah dan tidak menggantikan proses berpikir siswa secara langsung.
Mencegah Brain Rot dan Penurunan Kognitif
Pratikno menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan AI instan dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan teknologi yang terlalu instan berpotensi menimbulkan fenomena seperti brain rot, cognitive debt, serta penurunan kemampuan berpikir anak.
"Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, pengurangan kognisi anak," tuturnya.
Menurutnya, kemampuan berpikir kritis, analisis, serta proses belajar mandiri tetap harus menjadi fokus utama dalam pendidikan.
Jika siswa terlalu bergantung pada teknologi instan, dikhawatirkan kemampuan kognitif mereka akan berkurang.
Baca Juga: HEBOH KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Proyek Daerah
SKB 7 Menteri Atur Penggunaan AI di Pendidikan
Sebagai informasi, pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial di lingkungan pendidikan.
Tujuh pejabat yang menandatangani SKB tersebut antara lain:
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti
- Menteri Agama Nasaruddin Umar
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji
Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Dibuka, Cek Besaran, Syarat Utama dan Lini Masa hingga Pendaftaran
Pratikno menegaskan bahwa SKB tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan teknologi di dunia pendidikan.
"SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi, dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita," ucapnya.
Kekhawatiran Dampak Teknologi Digital
Dalam kesempatan itu, Pratikno juga menyinggung tingginya paparan teknologi digital di Indonesia, khususnya pada anak-anak dan remaja.
Ia menyebut bahwa penggunaan media sosial di kalangan usia muda saat ini sudah sangat tinggi dan bahkan dapat memicu berbagai masalah kesehatan mental.
"Jadi screen time-nya 7,5 jam lebih, artinya green time-nya makin kecil," kata dia.
Baca Juga: BRIN dan Kemenbud Kolaborasi Riset Peradaban Nusantara, Telusuri Jejak Hingga 1,8 Juta Tahun
Istilah green time sendiri merujuk pada waktu yang dihabiskan anak untuk beraktivitas di luar ruangan atau berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitar.
Menurut Pratikno, meningkatnya gangguan kesehatan mental pada remaja juga berkaitan dengan kecanduan teknologi digital.
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di lingkungan pendidikan. ***




