POJOKSATU.id - Bagi Bapak/Ibu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, kabar tentang SKTP yang terbit di Info GTK tentu selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi memang menjadi salah satu tanda bahwa proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sedang berjalan.
Namun, masih banyak guru yang mengira bahwa ketika SKTP sudah terbit, tunjangan akan langsung masuk ke rekening.
Padahal sebenarnya masih ada satu tahapan penting yang harus dilalui, yaitu rekomendasi pencairan ke Kementerian Keuangan.
Nah, supaya tidak salah paham, yuk kita pahami bersama bagaimana prosesnya.
SKTP Menjadi Tanda Data Guru Sudah Valid
Sebelum SKTP diterbitkan, sistem pendidikan terlebih dahulu melakukan serangkaian proses validasi data.
Data dari Dapodik akan ditarik dan kemudian diverifikasi melalui Info GTK.
Di tahap ini, berbagai informasi penting dicek mulai dari status kepegawaian, beban mengajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya.
Jika semua data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan SKTP secara otomatis.
Artinya, Bapak/Ibu guru sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.
Makanya banyak guru langsung merasa lega ketika melihat status SKTP sudah terbit di Info GTK.
Tahap Berikutnya, Rekomendasi Pencairan
Meski SKTP sudah keluar, proses pencairan TPG belum langsung selesai.
Tahapan berikutnya adalah rekomendasi pencairan dari Kementerian Pendidikan kepada Kementerian Keuangan.
Rekomendasi ini menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan untuk memproses pembayaran tunjangan kepada para guru.
Setelah rekomendasi ini diterbitkan, barulah dana tunjangan bisa diproses untuk ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Baca Juga: Sinopsis Film 'Senin Harga Naik', Drama Keluarga Mengharukan yang Tayang Lebaran 2026
Biasanya proses ini tidak memerlukan waktu terlalu lama, namun tetap bergantung pada tahapan administrasi yang berjalan.
Berapa Lama TPG Masuk ke Rekening?
Pertanyaan ini tentu sering muncul di kalangan guru.
Pengalaman pada beberapa periode sebelumnya menunjukkan bahwa jarak antara rekomendasi pencairan dan dana masuk ke rekening biasanya hanya beberapa hari saja.
Namun tentu saja waktu tersebut bisa berbeda-beda tergantung proses administrasi di masing-masing daerah maupun sistem keuangan negara.
Baca Juga: Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Datangi Gedung Sate, Protes Pencabutan Izin Sekolah oleh Dedi Mulyadi
Karena itu, setelah SKTP terbit, Bapak/Ibu guru biasanya mulai rutin mengecek rekening bank sambil menunggu kabar pencairan.
Jangan Lupa Pastikan Data Guru Sudah Benar
Sambil menunggu proses pencairan tunjangan, ada baiknya Bapak/Ibu guru juga memastikan bahwa data di Dapodik dan Info GTK sudah benar.
Mulai dari status kepegawaian, jumlah jam mengajar, hingga rekening bank yang digunakan untuk pencairan tunjangan.
Kadang-kadang keterlambatan pencairan justru terjadi karena masalah sederhana seperti rekening tidak aktif atau data belum sinkron.
Jadi sebelum menunggu terlalu lama, tidak ada salahnya mengecek kembali data tersebut.
Harapan Guru Menjelang Pencairan TPG
Bagi banyak guru di Indonesia, TPG bukan sekadar tunjangan tambahan.
Tunjangan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas profesionalitas guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Karena itu, setiap tahapan proses pencairan selalu dinantikan oleh para guru.
Semoga saja setelah SKTP terbit dan rekomendasi pencairan diproses, TPG bisa segera masuk ke rekening Bapak/Ibu guru sehingga hak yang sudah ditunggu-tunggu bisa segera diterima.***




