POJOKSATU.ID - Kabar mengenai pencairan THR bagi ASN selalu menjadi perhatian setiap menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pemerintah pun telah menetapkan aturan resmi terkait komponen THR ASN tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri hingga pejabat negara.

Baca Juga: Ini Layanan yang Disiapkan Kemenag Layani Pemudik Lebaran Dengan Titik 6.859 Masjid

Namun, komponen THR yang diterima ASN ternyata memiliki rincian yang berbeda tergantung dari sumber anggarannya, apakah berasal dari APBN atau APBD.

Informasi mengenai rincian komponen THR ASN 2026 ini juga menjadi perhatian banyak pegawai, terutama terkait apakah Tukin atau TPP ikut masuk dalam perhitungan THR.


Komponen THR ASN Pusat Bersumber dari APBN

Bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat, THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Di HUT Pertama Danantara, Prabowo Naik Pitam Soal Laporan Palsu: Jangan Main-main Dengan Saya

Komponen yang dihitung dalam THR mencakup beberapa unsur penghasilan utama.

Komponen THR ASN pusat terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja menjadi salah satu komponen penting dalam THR ASN pusat.

Besaran tukin yang diterima dalam THR disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat serta kelas jabatan masing-masing pegawai.

Baca Juga: Bupati Aep Syaepuloh Pastikan Perlindungan Petani Karawang Lewat Asuransi dan Bebas PBB

Hal ini membuat nilai THR ASN pusat bisa berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai tersebut.


Komponen THR ASN Daerah Bersumber dari APBD

Sementara itu, ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah menerima THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen THR ASN daerah pada dasarnya hampir sama dengan ASN pusat, namun terdapat perbedaan pada tunjangan tambahan yang diterima.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Harga Daging Rp140 Ribu per Kg, Tak Boleh Lebih Karena RPH Cuma Rp60 Ribu

Rincian komponen THR ASN daerah meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada ASN.

Namun dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran TPP yang masuk dalam THR paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Selain itu, pemberian TPP dalam THR juga harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Artinya, tidak semua daerah memberikan nominal TPP yang sama karena tergantung kondisi keuangan daerah.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Lewat Aplikasi, Apakah Sah Secara Syariat? Ini Penjelasan Fiqihnya


Ketentuan THR untuk CPNS

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan mengenai komponen THR bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

CPNS tetap mendapatkan THR, namun terdapat perbedaan pada komponen gaji pokok yang dihitung.

Gaji pokok CPNS yang masuk dalam perhitungan THR hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Baca Juga: Kronologi BPRS HIK Parahyangan Beli Lahan 5,4 Hektare di Cianjur tapi 2 Tahun tak Dibayar sampai Pemilik Lahan Ngadu ke KDM

Selain itu, CPNS juga dapat menerima komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan umum.

Untuk CPNS di instansi pusat, komponen tukin juga bisa masuk dalam perhitungan THR. Sedangkan bagi CPNS daerah, komponen tambahan yang dihitung adalah TPP.


Ketentuan Khusus untuk Guru dan Dosen

Peraturan mengenai THR ASN 2026 juga memberikan ketentuan khusus bagi guru dan dosen.

Baca Juga: Telkom Genjot Eksekusi TLKM 30 di 2026, Perkuat Tata Kelola dan Unlocking Value Aset Digital

Bagi guru atau dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, maka komponen tersebut dapat digantikan dengan tunjangan profesi sebesar satu bulan.

Sementara untuk guru ASN daerah yang tidak menerima TPP, pemda dapat memberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan selama satu bulan.

Namun kebijakan ini tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Komponen yang Tidak Masuk dalam Perhitungan THR

Meski banyak tunjangan yang dimiliki ASN, tidak semuanya masuk dalam perhitungan THR.

Beberapa komponen tunjangan yang tidak dihitung dalam THR antara lain:

- insentif kerja

- insentif kinerja

- tunjangan risiko

- tunjangan pengamanan hingga sejumlah tunjangan khusus lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dua Opsi untuk Penyelenggaraan Haji Tahun ini di Tengah Konflik TImur Tengah, Salah Satunya Batal Berangkat

Dengan demikian, THR ASN 2026 pada dasarnya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan utama yang melekat pada pegawai, baik di instansi pusat maupun daerah.***