POJOKSATU.id - Perkara jual-beli lahan 5,4 hektare antara BPRS HIK Parahyangan dengan pemilik lahan hingga kini tidak menemui kejelasan.
Hingga 2 tahun berlalu, pemilik lahan, Aknes, sama sekali belum menerima pembayaran atas lahan miliknya dari Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (BPRS HIK Parahyangan).
Perkara ini sebelumnya dibeberkan Aknes yang mengadukan permasalahan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Keluhan tersebut dibeberkan warga Sukabumi tersebut melalui media sosial.
Baca Juga: Tak Disangka, Rismon Sianipar yang Biasanya Garang Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
Penjelasan Aknes pun kembali dipaparkan melalui surat klarifikasi untuk menjawab permintaan penjelasan dari pihak BPRS HIK Parahyangan.
Berikut kronologi jual-beli lahan milik Aknes dengan pihak bank yang berkedudukan di di Cileunyi, Kabupaten Bandung, tersebut:
1. 18 April 2024
Dijelaskan, transaksi jual-beli lahan ini telah berlangsung sejak 18 April 2024 silam.
Setelah Aknes melalui PT Gurki Putra Mandiri menyepakati penjualan lahan seluas sekitar 5,4 hektare di Cianjur, Jawa Barat, kepada BPRS HIK Parahyangan dengan nilai transaksi Rp14 miliar.
Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Minta Fee 15 Persen Dinas PUPR, Tandai Rekanan Pemenang dengan Kode Huruf
Aknes menyampaikan, seluruh proses administrasi jual-beli juga telah dilakukan sesuai permintaan pihak bank.
Bahkan dokumen transaksi dan sertifikat lahan disebut juga telah diserahkan kepada BPRS HIK Parahyangan.
"Proses tersebut dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh pihak bank. Notaris yang menangani proses administrasi itu adalah Shella Febiana Putri," sebut Aknes, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id.
Kesepakatan dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Shella Febiana Putri, S.H., M.Kn, di Kabupaten Cirebon.
Pada waktu yang sama dilakukan perubahan akta perusahaan PT Gurki Putra Mandiri, termasuk perubahan Direksi, Komisaris, dan Peralihan Saham.
Perubahan tersebut tercatat dalam Akta Notaris Nomor 05 yang dibuat oleh Notaris Shella Febiana Putri.
2. 29 April 2024
Perubahan data perusahaan berdasarkan akta tersebut diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pihak PT Gurki Putra Mandiri juga sudah menyerahkan sebanyak 164 sertifikat tanah kepada BPRS HIk Parahyangan melalui Notaris dari pihak bank Shella Febiana Putri dan diterima oleh Rizal Nugraha selaku Area Manager Bprs Hik Parahyangan.
Baca Juga: Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026, Catat Tanggal dan Ruas Tolnya
Penyerahan tersebut dengan bukti surat tanda terima 164 sertifikat menggunakan Kop Surat Bprs Hik Parahyangan.
Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari proses yang diminta oleh pihak bank untuk persiapan pencairan pembayaran lahan.
3. Perkembangan 2024–2025
Hingga berjalan hampir 2 tahun sejak proses PPJB, pihak penjual menyatakan belum menerima pembayaran dari pihak bank atas lahan senilai Rp14 miliar dengan berbagai alasan penundaan.
Hingga akhirnya pihak penjual menggunakan jasa pengacara tetapi pihak bank tetap belum melakukan kewajiban pembayaran lahan dengan alasan yang sama.
4. September 2025
Permasalahan tersebut kemudian akhirnya dilaporkan oleh pihak penjual ke Pos Pengaduan Lembur Pakuan di Subang (di bawah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi).
Setelah itu perkara jual-beli ini ditangani Tim Hukum Jabar Istimewa yang berbasis di Bandung untuk membantu penyelesaian sengketa pembayaran lahan.
5. 17 November 2025
Dilakukan pertemuan antara pihak penjual, Tim Hukum Jabar Istimewa, dan BPRS HIK Parahyangan di kantor pusat bank di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak bank akan membayar uang muka (DP) sebesar Rp2,5 miliar.
6. 28 Desember 2025
Tanggal yang disepakati untuk pembayaran DP Rp2,5 miliar oleh pihak bank kepada penjual.
Akan tetapi ternyata proses pembayaran masih belum juga dipenuhi pihak bank.
7. Perkembangan Terakhir
Setelah 3 bulan berlalu dari tanggal 28 Desember 2025, pembayaran DP yang dijanjikan pihak bank masih belum terealisasi sama sekali.
Sehingga total pembayaran lahan senilai Rp14 miliar juga belum diterima oleh pemilik lahan.
Kecewa dengan sikap bank selama 2 tahun terakhir, Aknes lantas menegaskan tidak akan memenuhi undangan pertamuan apapun dengan BPRS HIK Parahyangan.
Kecuali hanya untuk pelunasan pembayaran atas lahan miliknya sebagaimana dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditunjuk pihak bank.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi masih ters dilakukan.
Akan tetapi Direktur BPRS HIK Parahyangan, Neneng Ina Yulianti, hingga kini belum memberikan keterangan.***




