POJOKSATU.ID - Kabar menggembirakan datang bagi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah memastikan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan pemerintah daerah menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang, Ini Skema Pengangkatannya

Bahkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai sekitar Rp91 miliar.

Dana tersebut disiapkan untuk membayar THR bagi berbagai unsur aparatur pemerintah di daerah, mulai dari pegawai negeri hingga pejabat daerah.


PPPK Paruh Waktu Resmi Dapat THR

Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima THR pada tahun 2026.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Puasa Bersama HMI–KAHMI, Tegaskan Penguatan Identitas Bangsa dan Budaya Sunda

Pemberian THR ini menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini masih berstatus PPPK paruh waktu.

Dengan kebijakan tersebut, mereka tetap mendapatkan hak yang sama menjelang perayaan Idulfitri.

THR ini tidak hanya diberikan kepada PPPK paruh waktu, tetapi juga kepada berbagai unsur aparatur pemerintah lainnya.

Baca Juga: 6 Beasiswa dari Artis dan Content Creator Indonesia, Ada yang Masih Buka 2026 untuk Mahasiswa D3 hingga S1


Anggaran THR Capai Rp91 Miliar

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyiapkan anggaran cukup besar.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR tahun 2026 mencapai sekitar Rp91 miliar.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar THR bagi sejumlah pejabat dan pegawai pemerintah daerah, yaitu:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- PPPK Penuh Waktu

- PPPK Paruh Waktu

- Bupati

Baca Juga: Kans Arsenal Rekrut Pemain Bermental Juara Terbuka Lebar, Tapi Ada yang Harus Dikorbankan

- Wakil Bupati

- Anggota DPRD

Dengan alokasi anggaran tersebut, ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak akan menerima THR menjelang hari raya.


Total Penerima THR Mencapai 15.686 Orang

Jumlah penerima THR dari anggaran tersebut tidak sedikit. Berdasarkan data yang ada, total penerima THR mencapai 15.686 orang.

Penerima tersebut terdiri dari berbagai unsur pemerintahan, antara lain:

Baca Juga: Donald Trump Sebut Perang Lawan Iran Cukup Rumit, Larang Pasukan Kurdi Terlibat Membantu

- Kepala daerah

- Anggota DPRD

- ASN atau PNS

- PPPK penuh waktu

- PPPK paruh waktu

Dengan jumlah penerima yang cukup besar, pemerintah daerah memastikan anggaran yang disiapkan cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran THR tersebut.

Baca Juga: Doa Mohon Dibukakan Pintu Rezeki di Akhir Ramadan, Lengkap Arab dan Artinya


Pencairan THR Masih Menunggu Aturan Pusat

Meski anggaran sudah disiapkan, pencairan THR belum bisa langsung dilakukan.

Pemerintah daerah masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Halson Nainggolan menjelaskan bahwa pencairan THR menunggu diterbitkannya PP sebagai dasar hukum pembayaran.

Baca Juga: Status Dikunci dan Sudah Terbit SKTP Muncul di Info GTK Tapi Belum Tampil di Halaman Utama, Guru Wajib Tahu Penyebabnya

Peraturan tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembayaran THR.

Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur berbagai ketentuan teknis terkait pembayaran THR kepada aparatur negara.


Pemkab Akan Terbitkan Peraturan Bupati

Setelah Peraturan Pemerintah dari pusat diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lebak akan segera menyiapkan aturan turunan.

Baca Juga: PGM Indonesia Jabar Kawal Hasil Aksi Guru Madrasah, Ini Poin Tuntutan yang Sudah Direspon dan Belum Direalisasikan DPR dan Kemenag RI

Aturan tersebut berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan pembayaran THR di daerah.

Dengan adanya Perbup tersebut, proses pencairan THR dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.


THR Akan Ditransfer ke Rekening Pegawai

Setelah seluruh aturan lengkap diterbitkan, pembayaran THR akan segera diproses.

Dana THR nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai yang berhak menerima.

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pegawai agar bersabar menunggu proses administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat.

Dengan adanya kepastian ini, PPPK paruh waktu kini memiliki harapan besar untuk tetap mendapatkan hak mereka menjelang perayaan Idulfitri 2026.***