POJOKSATU.ID - Ditemukan adanya pertanyaan dari para tenaga pendidik mengenai perubahan nominal Gaji Pokok yang tertera pada laman Info GTK.
Maka berikut ini penjelasan untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Perubahan nominal Gaji Pokok yang muncul saat ini merupakan data inputan untuk periode Januari 2025.
Penyesuaian ini dilakukan secara sistematis karena saat ini sedang berlangsung proses penghitungan potensi Carry Over (CO) Tahun 2025.
Baca Juga: Penting! Batas Akhir Lapor LHKPN 2026 bagi ASN DKI Jakarta: Simak Sanksinya
Oleh karena itu, angka yang tertera mungkin menunjukkan perbedaan dari periode sebelumnya.
Bagi Bapak/Ibu Guru yang ingin memastikan nominal Gaji Pokok pada bulan-bulan di tahun anggaran berjalan, disarankan untuk melakukan pengecekan melalui Aplikasi Simtun.
Data yang tersaji di aplikasi tersebut merupakan referensi terkini dan akurat untuk memantau status tunjangan dan gaji pokok Anda.
Masyarakat pendidikan diharapkan tetap tenang dan tidak perlu melakukan tindakan yang bersifat spekulatif.
Baca Juga: Pembaruan Aturan Asesmen Nasional: Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit
Tim teknis terkait tengah melakukan proses sinkronisasi data secara menyeluruh.
Informasi pada portal Info GTK akan segera disesuaikan kembali dengan data riil setelah proses penghitungan potensi CO selesai dilakukan.
Diharapkan seluruh tenaga pendidik untuk terus memantau pembaruan informasi melalui saluran resmi dan memastikan validitas data pada Dapodik masing-masing satuan pendidikan.
Koordinasi dengan operator sekolah sangat dianjurkan untuk menjamin kelancaran administrasi.
Demikian informasi ini disampaikan agar dapat dipahami oleh seluruh pihak terkait.***




