POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi merilis Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan terbaru ini merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.

Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme evaluasi pendidikan di tingkat dasar dan menengah agar lebih relevan dengan perkembangan sistem pendidikan saat ini.

Perubahan ini mencakup penyesuaian teknis dan administratif dalam pelaksanaan Asesmen Nasional (AN).

Baca Juga: Kabar Gembira! PPh 21 Peserta Magang Program Pemerintah Kini Ditanggung Negara

Beberapa aspek utama yang menjadi fokus antara lain:

1. Pembaruan Landasan Hukum
Mengganti dan memperbaiki beberapa ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 demi kepastian hukum yang lebih kuat.

2. Optimalisasi Asesmen
Penyempurnaan proses pengukuran mutu pendidikan yang mencakup literasi, numerasi, serta survei karakter dan lingkungan belajar.

3. Aksesibilitas Informasi
Pemerintah mendorong seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari kepala sekolah hingga guru, untuk memantau detail aturan ini melalui kanal resmi.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan ISBN dan QRCBN dalam Penerbitan Buku!

Untuk menjaga transparansi dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Dokumen lengkap mengenai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 dapat diunduh secara legal melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen.

Masyarakat dapat mengunjungi tautan resmi jdih.kemendikdasmen.go.id

Kehadiran Permendikdasmen ini diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas bagi sekolah dalam menyiapkan Asesmen Nasional.

Dengan adanya perubahan ini, evaluasi kualitas pendidikan di Indonesia diharapkan menjadi lebih akurat dan mampu mendorong perbaikan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.***