POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi mencairkan THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri hingga para pensiunan pada tahun 2026.
Pencairan THR tersebut bahkan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp55 triliun, naik sekitar 10 persen dari tahun 2025.
THR tersebut mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 kepada jutaan aparatur negara di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya serta mendorong perputaran ekonomi nasional.
THR ASN Mulai Dicairkan Bertahap
Pemerintah memastikan pencairan THR bagi aparatur negara sudah mulai dilakukan pada akhir Februari 2026.
Penerima THR mencakup berbagai kelompok aparatur negara, di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI dan Polri
- Pensiunan pejabat negara
Secara keseluruhan, jumlah penerima THR tahun ini mencapai sekitar 10,5 juta orang.
Jumlah tersebut terdiri dari ASN pemerintah pusat, ASN pemerintah daerah, serta para pensiunan.
Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun
Pemerintah mengalokasikan anggaran sangat besar untuk membayar THR aparatur negara tahun ini.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun.
Rinciannya meliputi:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pemerintah pusat termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN pemerintah daerah
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan ASN
Baca Juga: Sejarah Universitas Flores: Dari Krisis Akses Pendidikan hingga Menjadi Kampus Unggulan di NTT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa anggaran THR tahun ini memang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dikutip dari Tirto.id, 3 Maret 2026, begini ucap Airlangga Hartarto:
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR ASN, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa nilai tersebut mengalami kenaikan dari tahun lalu.
Baca Juga: Kemenag Perkuat SDM Nasional Melalui Integrasi Basis Data Manajemen Talenta
“Tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen,” jelasnya.
Komponen THR ASN Dibayar Penuh
THR yang diterima oleh ASN, TNI, Polri maupun pensiunan terdiri dari beberapa komponen penghasilan.
Beberapa komponen yang dibayarkan meliputi:
Baca Juga: Kapal Fregat Iran yang Ditembak Angkatan Laut AS Ternyata Tamu India Ikuti Latihan Milan Naval
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Baca Juga: Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen, Kabar Baik atau Buruk? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menariknya, pemerintah memastikan tunjangan kinerja dibayarkan hingga 100 persen dalam THR tahun ini.
Hal ini membuat nominal THR yang diterima para pegawai negara relatif besar dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
THR Berbeda dengan Gaji ke-13
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang juga diberikan kepada aparatur negara setiap tahun.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kedua jenis pembayaran tersebut memiliki waktu pencairan yang berbeda.
Baca Juga: Program MBG Jalan Terus, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Dikurangi dari APBN
“Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” kata Airlangga.
Ia juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni, sebagaimana pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Harap Dongkrak Ekonomi
Pencairan THR dalam jumlah besar diharapkan bisa memberi dampak positif terhadap ekonomi nasional.
Baca Juga: ANTAM Pongkor membawa pulang Penghargaan ESG, PROPER Emas tiga periode Jadi Sorotan
Dengan total anggaran Rp55 triliun yang beredar di masyarakat, daya beli diperkirakan meningkat menjelang Hari Raya.
Perputaran uang dari konsumsi masyarakat diprediksi turut mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor, mulai dari perdagangan hingga pariwisata.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan para pensiunan.***




