POJOKSATU.ID – Menanggapi kendala teknis yang dialami oleh sejumlah satuan pendidikan terkait pengelolaan data kesiswaan.
Pihak administrasi pusat memberikan klasifikasi dan solusi terkini mengenai permasalahan Rombongan Belajar (Rombel).
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat kendala pada sistem di mana data murid terbaca kosong atau tidak terdeteksi.
Hal ini teridentifikasi terjadi akibat adanya tindakan pemecahan Rombongan Belajar yang dilakukan secara manual namun tidak selaras dengan sinkronisasi sistem.
Baca Juga: Info Tunjangan: Pembaruan Data Rekening ASN Melalui Aplikasi Simtun Kini Tersedia!
Kondisi ini menyebabkan data peserta didik tidak terpeta dengan benar, sehingga menghambat proses administrasi berkelanjutan, seperti pelaporan BOS, sertifikasi guru, maupun pendataan ujian.
Guna mempermudah tugas operator sekolah dan memastikan validitas data, pihak pengelola sistem sedang mengupayakan solusi berupa pembukaan data secara otomatis.
Proses ini dirancang untuk memulihkan visibilitas data murid yang sebelumnya terbaca kosong akibat pemecahan rombel tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa proses pembukaan otomatis ini hanya akan berhasil jika satuan pendidikan memenuhi kriteria.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026: Cek Jadwal One Way di Sini!
Pembentukan rombel harus tetap mengikuti ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku (misalnya: rasio minimal/maksimal siswa per kelas).
Pastikan data induk siswa sudah masuk dalam pangkalan data sebelum dilakukan pemetaan rombel.
Sinkronisasi berkala sehingga satuan pendidikan diimbau untuk terus memantau status aplikasi masing-masing setelah proses otomatisasi dijalankan.
Kami mengimbau seluruh pengelola data di tingkat satuan pendidikan untuk tetap tenang dan menunggu proses sinkronisasi sistem selesai.
Pastikan setiap perubahan struktur kelas tetap mengacu pada peraturan menteri pendidikan yang berlaku untuk menghindari kendala serupa di masa mendatang.***




