POJOKSATU.ID - Menjelang momen Idulfitri 2026, perhatian masyarakat biasanya tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, sebenarnya pemerintah telah lebih dulu bergerak dengan meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026.
Kebijakan yang diumumkan sejak awal Februari ini dirancang untuk menjaga daya beli sekaligus memberikan fleksibilitas bagi para pekerja sebelum masa mudik tiba.
Berikut adalah tiga pilar utama stimulus yang diberikan pemerintah untuk menyambut hari raya tahun ini:
Baca Juga: Kabar Gembira!Driver Ojol Bakal Terima BHR bukan THR Sejumlah Rp220 Miliar Jelang Lebaran 2026!
1. Subsidi Transportasi untuk Mudik Hemat
Pemerintah mengalokasikan dana fantastis mencapai Rp911,16 miliar khusus untuk sektor transportasi.
Dana yang bersumber dari kombinasi APBN dan non-APBN ini diwujudkan dalam bentuk diskon tarif transportasi.
Langkah ini bertujuan untuk menekan biaya perjalanan masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, sehingga beban pengeluaran transportasi tidak menghabiskan seluruh anggaran Lebaran.
Baca Juga: Driver Ojol Dapat THR atau BHR? Simak Skema Bantuan Rp220 Miliar yang Cair Sebelum Idulfitri!
2. Bantuan Pangan Skala Besar
Sektor ketahanan pangan menjadi prioritas utama dengan kucuran dana sebesar Rp14,09 triliun.
Bantuan ini menyasar sekitar 35,04 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Setiap keluarga mendapatkan paket berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng.
Stimulus ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar yang biasanya cenderung merangkak naik menjelang Lebaran.
3. Kebijakan Work From Anywhere (WFA)
Selain bantuan materiil, pemerintah juga memberikan stimulus berupa fleksibilitas waktu kerja.
Kebijakan Work From Anywhere atau bekerja dari mana saja ditetapkan untuk tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi strategi cerdas untuk mengurai kemacetan parah di puncak arus mudik.
Sekaligus memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memulai perjalanan lebih awal tanpa harus memotong jatah cuti tahunan.
Melalui rangkaian kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa perputaran ekonomi tetap terjaga dan beban masyarakat berkurang bahkan sebelum dana THR masuk ke rekening masing-masing.***




