POJOKSATU.ID - Di tengah dinamika ekonomi digital, istilah BHR kini muncul sebagai instrumen baru dalam jaring pengaman sosial di Indonesia.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah umum dikenal di sektor formal.

BHR hadir sebagai terobosan pemerintah untuk memberikan apresiasi bagi para pekerja di sektor kemitraan, khususnya pengemudi transportasi daring (ojol).

BHR adalah skema insentif khusus yang diinisiasi oleh pemerintah melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator transportasi.

Baca Juga: Intip Aturan Main, Jadwal, dan Dampak Rp124 Triliun THR Sektor Swasta yang Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

Berbeda dengan THR konvensional yang diatur ketat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi karyawan tetap.

BHR dirancang khusus untuk mengakomodasi status mitra yang dimiliki oleh pengemudi ojek daring.

Mengingat pengemudi ojol tidak memiliki hubungan kerja atasan-bawahan secara formal.

BHR berfungsi sebagai bentuk jaminan sosial temporer yang memastikan para pejuang jalanan ini tetap mendapatkan dukungan finansial tambahan dalam menghadapi lonjakan kebutuhan pokok menjelang Lebaran.

Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening! THR 10,5 Juta Aparatur Negara Resmi Disalurkan ASN Bulan ini!

Pengemudi ojol adalah mitra mandiri, bukan buruh. Oleh karena itu, mekanisme penyaluran dana tidak melalui skema penggajian rutin, melainkan melalui sistem alokasi dana stimulus.

BHR memberikan ruang bagi perusahaan aplikator untuk menyalurkan bantuan berdasarkan keaktifan atau performa mitra, yang didorong langsung melalui komunikasi intensif dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pada tahun 2026, urgensi BHR meningkat seiring dengan target pemerintah untuk menjangkau sekitar 850 ribu penerima.

Dengan total nilai mencapai Rp220 miliar, program ini menunjukkan peningkatan komitmen hingga dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Pemerintah juga menekankan pentingnya ketepatan waktu, di mana penyaluran diharapkan sudah tuntas pada rentang H-14 hingga H-7 sebelum hari raya.

Hal ini bertujuan agar dana tersebut dapat segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan maupun transportasi mudik keluarga para mitra.***