POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi guru PNS di beberapa wilayah Indonesia.
Sejumlah pemerintah daerah dilaporkan telah mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen yang melekat pada komponen THR dan gaji ke-13.
Beberapa daerah yang disebut sudah merealisasikan pencairan antara lain Kota Blitar, sejumlah wilayah di Jawa Timur, Gorontalo, Tasikmalaya, Gunungkidul (DIY), hingga beberapa daerah di Sumatera Utara.
Pencairan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi dan transfer anggaran dari pusat ke daerah.
Baca Juga: Timur Tengah Kembali Memanas, Kemlu RI Terbitkan Imbauan Khusus agar WNI Tetap Tenang dan Waspada
Bagi guru di wilayah tersebut, dana THR dan gaji ke-13 yang disertai TPG menjadi tambahan penghasilan signifikan, terutama menjelang momentum kebutuhan besar seperti Ramadan dan tahun ajaran baru.
Apa yang Dimaksud TPG 100 Persen untuk THR dan Gaji ke-13?
TPG 100 persen berarti tunjangan profesi dibayarkan penuh sesuai ketentuan satu kali gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan.
Dalam skema THR dan gaji ke-13, komponen yang diterima umumnya mencakup gaji pokok dan tunjangan profesi.
Namun perlu dipahami, besaran yang diterima tiap guru bisa berbeda tergantung golongan, masa kerja, serta potongan pajak PPh 21 dan iuran BPJS.
Untuk golongan IV, potongan pajak bisa mencapai 15 persen ditambah 1 persen BPJS. Sedangkan golongan III umumnya dikenakan potongan 5 persen plus 1 persen BPJS.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu Cair? Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar, Tinggal Tunggu PP
Karena itu, nominal yang masuk rekening merupakan angka bersih setelah dipotong kewajiban perpajakan.
Mengapa Tidak Semua Daerah Cair Bersamaan?
Perbedaan waktu pencairan TPG 100 persen untuk THR dan gaji ke-13 bukan berarti ada perbedaan kebijakan pusat.
Faktor utama biasanya terletak pada kesiapan administrasi dan proses transfer anggaran di masing-masing daerah.
Setelah dana ditransfer dari pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan badan keuangan daerah harus menyelesaikan proses verifikasi data guru sebelum mentransfer ke rekening masing-masing penerima.
Ada daerah yang lebih cepat menyelesaikan proses tersebut, namun ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama.
Selain itu, beberapa daerah masih diberi batas waktu hingga pertengahan tahun untuk menuntaskan pembayaran.
Guru di Wilayah Lain Perlu Lakukan Ini
Bagi guru yang hingga kini belum menerima TPG 100 persen untuk THR dan gaji ke-13, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Siap Dibawa ke MK! Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terbongkar, Ada yang Tak Sampai Rp100 Ribu
Pertama, pastikan data kepegawaian dan beban kerja sudah valid dan tidak bermasalah dalam sistem.
Kedua, aktif berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mengetahui posisi pencairan anggaran.
Ketiga, pantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah agar tidak terjebak informasi yang belum tentu akurat.
Memahami skema pencairan akan membantu guru lebih tenang dan tidak mudah terpengaruh kabar simpang siur.
Tetap Pantau Informasi Resmi dan Siapkan Perencanaan Keuangan
TPG, THR, dan gaji ke-13 merupakan hak guru yang diatur dalam regulasi pemerintah.
Jika ada daerah yang sudah mencairkan lebih dulu, wilayah lain tetap berpeluang menyusul sesuai jadwal dan kesiapan anggaran.
Guru diimbau untuk tetap memantau perkembangan resmi dan melakukan perencanaan keuangan dengan bijak.
Ketika pencairan sudah dilakukan, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan prioritas, tabungan, atau penguatan stabilitas keuangan keluarga.
Dengan memahami skema dan mekanisme pencairan, guru dapat lebih siap menghadapi dinamika proses administrasi tanpa rasa cemas berlebihan.***




