POJOKSATU.ID - Data gaji guru PPPK paruh waktu di sejumlah daerah akhirnya dipublikasikan.

Data tersebut nantinya akan dijadikan bukti dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Angkanya mengejutkan. Di beberapa wilayah, guru hanya menerima puluhan ribu rupiah per bulan.

Baca Juga: Usulan Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta Kandas! DPRD Ketok Palu di Nominal Ini, Jangan Kaget

P2G dan Reza Sudrajat, guru honorer Karawang, mengajukan uji materi Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang perdana telah digelar 25 Februari 2026, dan sidang lanjutan dijadwalkan 11 Maret 2026.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menegaskan pihaknya hanya menguji Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.

Baca Juga: TKD Dipangkas Hampir Rp1 Triliun, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kini Tak Sampai Rp1 Juta!

Pasal tersebut menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam penjelasannya, pendanaan operasional disebut mencakup program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Inilah yang menjadi sorotan P2G.

Baca Juga: Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu di Serang Belum Digaji Penuh, Pemkot Akui Salah Data!


Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu di Daerah

Data yang dihimpun P2G memperlihatkan disparitas besar gaji guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Berikut beberapa rinciannya:

- Lombok Timur sekitar Rp650.000 per bulan

- Cianjur sekitar Rp300.000 per bulan

- Sumedang hanya Rp55.000 per bulan

- Langkat dan Blitar sekitar Rp500.000 per bulan

- Musi Rawas Rp100.000 per bulan bagi yang sudah sertifikasi dan Rp500.000 bagi yang belum

Baca Juga: Kabar Baik! THR Ngawi Rp 52,3 Miliar Cair Awal Maret, PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat Bagian

- Kabupaten Serang berkisar Rp300.000 hingga Rp700.000 per bulan

- Kota Serang, sebagian guru belum menerima gaji karena kontrak belum efektif

- Aceh Utara, 5.000 guru menerima Rp350.000–Rp750.000, sementara 3.000 lainnya Rp200.000 per bulan

- Dompu sekitar Rp139.000 per bulan

Baca Juga: Ratusan Honorer Won Dama Tolak PPPK Paruh Waktu, Tuntut Diangkat Penuh Waktu!

Angka Rp55 ribu di Sumedang menjadi perhatian paling serius. Nominal tersebut jauh dari standar kelayakan hidup di Indonesia saat ini.


Jadi Bukti di Sidang Mahkamah Konstitusi

P2G menilai para guru, tenaga kependidikan, dan dosen mengalami kerugian konstitusional.

Hal tersebut dikarenakan anggaran pendidikan digunakan untuk program makan bergizi gratis sebagai mandatory spending.

Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Mengadu ke Wali Kota, Soal Gaji dan SPK Akhirnya Terjawab

Menurut Satriwan Salim, data gaji guru PPPK paruh waktu ini akan menjadi bukti konkret bahwa kesejahteraan tenaga pendidik belum menjadi prioritas utama.

Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 berbunyi bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam penjelasannya disebutkan pendanaan operasional mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Inilah yang dipersoalkan dalam uji materi di MK.

Baca Juga: Pengalaman Pertama Saya 'Titis Maharani Ningtias' Menjalani Dunia Bisnis Digital di PT Pojoksatu Indonesia melalui Magang Nasional MagangHub


Sorotan terhadap APBN 2026

Kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 menjadi pusat perdebatan.

P2G berpendapat bahwa alokasi dana untuk program makan bergizi gratis berdampak pada kemampuan daerah membayar gaji guru PPPK paruh waktu secara layak.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas belanja pendidikan.

Baca Juga: Dua Bulan Belum Gajian, PPPK Paruh Waktu Sumsel Akhirnya Dijanjikan Rapel Cair Sebelum Lebaran

Sebab, kesejahteraan guru merupakan faktor krusial dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Disparitas gaji yang sangat rendah di sejumlah daerah menunjukkan perlunya evaluasi sistem penggajian PPPK paruh waktu.

Tentunya agar tidak menimbulkan ketimpangan yang semakin lebar.

Baca Juga: Dinyatakan TMS, Ratusan Honorer Dompu Ternyata Masih Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu


Harapan Guru PPPK Paruh Waktu

Sidang lanjutan di MK pada 11 Maret 2026 akan menjadi momentum penting bagi para guru PPPK paruh waktu.

Mereka berharap ada kejelasan kebijakan dan perbaikan sistem penganggaran pendidikan.

Data yang sudah dipublikasikan menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah.

Tanpa pembenahan menyeluruh, persoalan kesejahteraan guru dikhawatirkan terus berulang.

Kasus gaji guru PPPK paruh waktu 2026 ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut masa depan pendidikan nasional.***