POJOKSATU.ID – Penantian para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan akhirnya terjawab.

Sesuai dengan pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan, proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 resmi dimulai secara bertahap tepat pada hari ini, Kamis, 26 Februari 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh kesiapan anggaran telah rampung sehingga distribusi dana bisa dilakukan mulai minggu ini.

Baca Juga: Contoh Kultum Mudah Namun Bermakna di Bulan Ramadhan!

Pencairan Bertahap untuk Abdi Negara

Langkah percepatan pencairan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pegawai negeri dan pensiunan dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya Idulfitri lebih awal.

"Anggaran THR untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan akan mulai cair bertahap mulai minggu ini. Tepatnya pada Kamis, 26 Februari 2026," tegas Menkeu dalam keterangan resminya.

Para penerima diharapkan melakukan pengecekan secara berkala pada rekening masing-masing, mengingat proses transfer dilakukan secara bertahap melalui perbankan yang ditunjuk.

Baca Juga: Kontroversi Beasiswa LPDP: Arya Iwantoro Diwajibkan Kembalikan Dana Rp7,7 Miliar

Bagaimana dengan Pegawai Swasta?

Berbeda dengan skema ASN, pegawai swasta memiliki garis waktu (timeline) yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja Pasal 88E. Berikut adalah poin pentingnya:

Hak Karyawan: THR adalah kewajiban pengusaha sebagai bagian dari komponen pengupahan.

Deadline Pembayaran: Maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7).

Estimasi Tanggal: Jika Idulfitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat pada 11-12 Maret 2026.

Bagi para ASN yang belum menerima saldo masuk hari ini, mohon bersabar karena proses verifikasi data di bank persepsi mungkin memerlukan waktu singkat.***