POJOKSATU.id - Kabar terbaru soal gaji PPPK paruh waktu di Jember kembali menjadi sorotan.
Meski sudah resmi menyandang status PPPK dan memiliki NIP, ribuan tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Jember ternyata masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Bahkan, besaran gaji yang diterima saat ini berkisar antara Rp1,1 juta hingga Rp1,6 juta per bulan.
Baca Juga: Papua Tengah Kembali Membara, KKB Serang dan Hanguskan Pos PT Kristalin, 2 Korban Nyawa Melayang
Angka tersebut jauh di bawah UMK Jember yang berada di kisaran Rp3 juta lebih.
Lantas, bagaimana penjelasan pemerintah daerah?
Sudah Resmi Berstatus PPPK, Tapi Gaji Belum Naik
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu di Jember memang membawa angin segar dari sisi kepastian hukum.
Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Publik, Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Dicopot Usai Satu Pekan Menjabat
Kini mereka telah memiliki status resmi sebagai aparatur pemerintah. Namun, dari sisi kesejahteraan, banyak yang merasa belum ada perubahan signifikan.
Beberapa PPPK paruh waktu bahkan mengeluhkan bahwa gaji yang diterima masih sama seperti saat berstatus honorer.
Bahkan setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan dan potongan lainnya, nominal bersih yang diterima menjadi lebih kecil.
Baca Juga: Aturan Kepala Sekolah Sudah Tegas, Kenapa Masih Kisruh?
Situasi ini memunculkan aspirasi agar gaji PPPK paruh waktu disesuaikan minimal setara UMK Jember.
Gus Fawait 'Sesuaikan dengan Kemampuan Fiskal'
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait memberikan penjelasan.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini memprioritaskan kepastian status terlebih dahulu sebelum berbicara soal kenaikan gaji.
Dikutip dari Radar Jember, 22 Februari 2026, Gus Fawait menjelaskan bahwa:
“Yang terpenting sekarang mereka sudah memiliki kepastian status. Soal gaji tentu akan kita sesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,”.
Baca Juga: SUPER HEMAT! Ide Olahan Telur Anti Bosan untuk Menu Sahur Puasa Ramadhan Anak Kos!
Ia menegaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK paruh waktu tidak bisa dilepaskan dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami tidak ingin mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi pusat. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya, dikutip dari sumber yang sama.
Artinya, kenaikan gaji tetap terbuka peluangnya, namun harus menunggu kajian fiskal serta arahan pemerintah pusat.
Baca Juga: Tembus 106 Ribu Peserta! Setelah Batch 1, 2 dan 3, Berapa Target Magang Batch 4?
DPRD Dorong Gaji Setara UMK
Aspirasi kenaikan gaji PPPK paruh waktu juga mendapat perhatian dari DPRD Jember.
Sejumlah anggota dewan mendorong agar pemerintah daerah mempertimbangkan penyesuaian gaji mendekati atau setara UMK.
Mengingat beban kerja dan tanggung jawab pelayanan publik yang diemban para PPPK.
Mereka menilai, meskipun berstatus paruh waktu, kontribusi terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan sektor teknis lainnya tetap signifikan.
Skema Gaji Masih Tunggu Regulasi Pusat
Hingga kini, skema penggajian PPPK paruh waktu memang belum sepenuhnya seragam secara nasional.
Banyak daerah masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk menentukan standar penggajian yang lebih pasti.
Karena itu, besaran gaji PPPK paruh waktu di Jember sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
Pemkab Jember memastikan akan terus mengkaji kemungkinan penyesuaian agar kesejahteraan PPPK dapat meningkat secara bertahap.***




