POJOKSATU.id - Isu kepala sekolah seolah tak pernah selesai. Setiap kebijakan baru yang muncul selalu diiringi perdebatan, tafsir berbeda, hingga polemik di lapangan.

Padahal, kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran dan institutional leader memegang peran sentral dalam menentukan kualitas ekosistem pendidikan di satuan pendidikan.

"Karena itulah, penjaminan mutu kepala sekolah atau quality assurance menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan," kata Prof Hasnawi Haris, Ketua PGRI Sulawesi Selatan.

Regulasi Sudah Jelas, Tinggal Implementasi

Menurut Hasnawi, dalam kerangka hukum terbaru, penjaminan mutu kepala sekolah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Publik, Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Dicopot Usai Satu Pekan Menjabat

Dua regulasi ini menjadi landasan utama seluruh proses, mulai dari penyampaian informasi calon kepala sekolah, pemenuhan syarat, hingga mekanisme penugasan.

Tujuan utamanya sederhana namun fundamental: memastikan seluruh proses penugasan guru sebagai kepala sekolah berjalan sesuai ketentuan hukum dan memenuhi standar mutu yang bisa dipertanggungjawabkan.

Jika ada pihak yang merasa ada kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam proses pengangkatan, maka regulasi tersebutlah yang menjadi rujukan utama.

"Dengan kata lain, sistem sudah dirancang untuk mencegah praktik yang tidak transparan atau tidak objektif," jelas guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu.

Baca Juga: Hasil Riset Deep Intelligence Research, Dedi Mulyadi Top Chart, Pramono Anung dan Khofifah Kalah Jauh

Empat Komponen Penjaminan Mutu

Dalam implementasinya, terdapat empat komponen utama yang menjadi tolok ukur penjaminan mutu kepala sekolah.

Pertama, pemetaan kebutuhan kepala sekolah. Kedua, penyiapan calon kepala sekolah. Ketiga, pelaksanaan penyiapan guru sebagai kepala sekolah. Keempat, mekanisme penugasan.

Dari keempat komponen tersebut, pemetaan sering disebut sebagai titik paling krusial. Sebab, jika fondasi pemetaan tidak akurat, maka tahapan berikutnya berpotensi terganggu.

Pemetaan ini bukan sekadar mendata kekosongan jabatan. Ada formula dan indikator yang harus digunakan agar proyeksi kebutuhan kepala sekolah benar-benar sesuai dengan kondisi riil di daerah.

Prinsip dan Siklus Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu kepala sekolah juga dibangun di atas enam prinsip utama: akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, objektivitas, dan peningkatan mutu berkelanjutan.

Baca Juga: SKTP Februari 2026 Jadi Momentum Evaluasi Sistem Tunjangan Profesi, Apakah Digitalisasi Sudah Efektif?

Akuntabilitas berarti seluruh tahapan bisa dipertanggungjawabkan. Transparansi memastikan proses dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.

Efektivitas dan efisiensi menuntut penggunaan sumber daya secara tepat guna. Objektivitas menegaskan bahwa keputusan berbasis data faktual.

Sementara peningkatan mutu berkelanjutan menjamin adanya tindak lanjut dan perbaikan sistem.

Secara operasional, siklus penjaminan mutu mengikuti pola PPEPP, yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu.

Seluruh proses penugasan kepala sekolah seharusnya melewati lima tahap ini secara utuh.

Masalahnya, dalam praktik di lapangan, tahap penetapan kerap menjadi sumber persoalan.

Baca Juga: Strategi Mengatur Waktu Olahraga Saat Puasa Agar Tubuh Tetap Bugar dan Anti Lemas Saat Puasa Ramadhan

Perbedaan tafsir, kurangnya pemahaman, atau ketidaksiapan administrasi sering kali membuat proses berjalan tidak optimal.

Pemetaan Jadi Titik Kritis

Dalam konteks pemetaan, kewenangan berada pada Dinas Pendidikan sesuai tingkatannya, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Namun pelaksanaannya harus berbasis data dan perhitungan yang jelas.

Secara teknis, kebutuhan kepala sekolah dihitung dengan mengurangi jumlah satuan pendidikan dengan jumlah kepala sekolah definitif.

Selain itu, proyeksi kebutuhan tahunan harus memperhitungkan kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt), yang akan pensiun, yang habis masa periode, serta penambahan satuan pendidikan baru.

Jika perhitungan ini dilakukan secara cermat dan valid, maka potensi kekosongan jabatan atau penunjukan yang tidak sesuai prosedur dapat diminimalkan.

Sebaliknya, jika pemetaan dilakukan tanpa analisis komprehensif, dampaknya bisa merembet ke tahap penugasan dan menimbulkan polemik.

Baca Juga: Tak Banyak yang Paham, Ini Manfaat JKK Taspen bagi ASN Aktif

Apalagi dalam regulasi terbaru, terdapat ketentuan mengenai masa jabatan hingga tiga periode.

Kepala sekolah yang melanjutkan periode berdasarkan pasal tertentu, hingga kepala sekolah non-reguler yang wajib mengikuti pelatihan BCKS setelah ditugaskan.

Artinya, kompleksitas aturan memang ada. Namun kompleksitas itu seharusnya bisa dikelola dengan sistem pemetaan dan penjaminan mutu yang disiplin.

Menuju Implementasi Lebih Konsisten

Pada akhirnya, penjaminan mutu kepala sekolah bukan sekadar dokumen regulasi. Ia adalah sistem pengendalian mutu yang dirancang agar kepemimpinan sekolah benar-benar memenuhi standar kualitas.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ngamuk! Proyek Galian Kabel Tanpa Izin di Kaliabang Tengah Distop

Pertanyaannya bukan lagi apakah aturan sudah ada, tetapi apakah seluruh pemangku kepentingan benar-benar menjalankan proses sesuai prinsip dan siklus yang telah ditetapkan.

Jika pemetaan dilakukan akurat, prinsip dijalankan konsisten, dan siklus PPEPP dilaksanakan menyeluruh, maka penugasan kepala sekolah akan lebih tertata dan minim polemik.

Di tengah tantangan pendidikan yang terus berkembang, kualitas kepala sekolah menjadi kunci.

Dan kualitas itu hanya bisa dijaga melalui penjaminan mutu yang tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dalam praktik.***