POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.

Sebanyak 3.132 PPPK paruh waktu akhirnya resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten SBT.

Penyerahan SK ini menjadi momen penting yang telah lama dinantikan para tenaga non-ASN tersebut.

Baca Juga: THR ASN Tulungagung Rp54,5 Miliar Cair! PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat, Ini Jadwal Cair dan Rinciannya

Dengan diterbitkannya SK pengangkatan, status kepegawaian mereka kini memiliki kepastian administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari proses penataan tenaga non-ASN yang dilakukan pemerintah daerah.

Yakni sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait reformasi birokrasi dan penataan tenaga honorer.

Baca Juga: Fiskal Daerah Seret? Pemprov NTB Minta Bantuan Kemendikdasmen untuk Gaji PPPK Paruh Waktu


3.132 PPPK Paruh Waktu Resmi Kantongi SK

Total 3.132 PPPK paruh waktu yang menerima SK pengangkatan berasal dari berbagai sektor di lingkungan Pemkab SBT.

Mereka sebelumnya telah melalui proses pendataan dan penetapan sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, para PPPK paruh waktu kini memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah.

Baca Juga: Menlu Sugiono Mengguncang DK PBB, Kecam Keras Israel Duduki Tepi Barat dan Tegaskan Dukungan untuk Palestina

Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkab SBT dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi perhatian publik.


Komitmen Pemkab SBT Tuntaskan Penataan Tenaga Non-ASN

Dalam pemberitaan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan persoalan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbitan SK pengangkatan PPPK paruh waktu bukan hanya langkah administratif.

Tetapi juga bentuk kepastian hukum bagi para pegawai yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah daerah.

Penataan tenaga non-ASN memang menjadi agenda nasional.

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Cek Peringkat Desil dan Status Bansos 2026

Sehingga daerah didorong untuk menyelesaikan proses administrasi dan pengangkatan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.


Kepastian Status dan Dampaknya bagi PPPK

Dengan terbitnya SK pengangkatan, para PPPK paruh waktu di SBT kini memiliki:

1. Kepastian status kerja

Baca Juga: Dominasi Tim Kobra Pengendali Pemerintahan di Purwakarta Baik Eksekutif Maupun Legislatif

2. Kejelasan hak dan kewajiban

3. Landasan administratif untuk penggajian dan pembinaan

Kepastian ini penting tidak hanya bagi pegawai yang bersangkutan, tetapi juga bagi kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Status yang lebih jelas akan memudahkan proses pengelolaan kepegawaian.

Baca Juga: KENAPA TKG 2026 CAIR LEBIH CEPAT DARI TPG? Ini Perbedaan Mekanisme Administrasi yang Perlu Dipahami Guru

Termasuk dalam hal penggajian, evaluasi kinerja, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia.


Harapan ke Depan

Penerbitan SK pengangkatan bagi 3.132 PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi langkah awal pembenahan sistem kepegawaian di daerah.

Pemerintah daerah diharapkan terus mengawal proses administrasi agar seluruh tenaga yang memenuhi syarat mendapatkan kepastian sesuai regulasi.

Bagi para PPPK paruh waktu, momen ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengabdian mereka sebagai aparatur pemerintah.

Dengan status yang kini lebih jelas, diharapkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.***