POJOKSATU.id - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI menggencarkan pengembangan program Kampung Zakat dan Kota Wakaf.
Program tersebut melibatkan 49 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Kolaborasi ini dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program KKN Tematik yang digelar secara virtual.
Baca Juga: Baru Antar Suami, Viral Wanita Ini Syok Lihat Ular Nongol dari Atap Mobil
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan sinergi kampus dan lembaga filantropi menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi umat yang adaptif, berkelanjutan, serta berwawasan ekoteologi.
“KKN Tematik harus menjadi ruang implementasi nyata teori zakat dan wakaf yang dipelajari mahasiswa. Kampus tidak hanya mengkaji, tetapi turut membangun ekosistem filantropi Islam yang kokoh,” ujar Waryono di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Peran Aktif Dosen, Mahasiswa, dan Peneliti
Keterlibatan aktif dosen, mahasiswa, dan peneliti—khususnya dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Syariah—diperlukan untuk:
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Terkendala? Ini Langkah Pendaftaran dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Menguji model pemberdayaan ekonomi berbasis zakat dan wakaf
- Memperbaiki tata kelola zakat dan wakaf
- Memastikan instrumen filantropi memberi dampak langsung bagi masyarakat
Langkah ini dirancang untuk merespons tantangan kemiskinan nasional yang masih berada pada kisaran 22–23 juta jiwa. Penguatan ekonomi berbasis desa dan kawasan pinggiran menjadi kunci mendorong pemerataan kesejahteraan.
Baca Juga: Mahasiswa Baru PTS Terus Menurun, BKSPTIS Ungkap Sejumlah Faktor Penyebabnya
Program Prioritas KKN Tematik
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyiapkan sejumlah program prioritas, antara lain:
- Inkubasi Wakaf Produktif berbasis kampus
- Pengembangan Kota Wakaf, fokus pada optimalisasi aset dan tata kelola wakaf daerah
- Pemetaan potensi wakaf dan percepatan sertifikasi tanah wakaf, dengan keterlibatan mahasiswa untuk proses yang lebih sistematis
Baca Juga: TPG Guru 2026 Cair Bulanan, Ini Jadwal Validasi Info GTK dan Waktu Terbit SKTP Terbaru
Waryono mencontohkan praktik KKN Tematik Wakaf yang dijalankan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Program tersebut membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf sekaligus memetakan potensi wakaf masyarakat di wilayah dampingan.
“Keberhasilan UIN Pekalongan dapat menjadi rujukan bagi PTKIN lain. Dengan dukungan 49 LPPM dan P3M, kolaborasi kampus dan lembaga filantropi akan semakin terarah dan berdampak luas,” katanya.
Baca Juga: Kasus TBC Melonjak, Dinkes Kota Bandung Akui Koordinasi yang Lemah
Inovasi Program Filantropi
Selain Kampung Zakat dan Kota Wakaf, Kemenag juga memperkenalkan Hutan Wakaf, bagian dari program ekoteologi yang mengintegrasikan:
- Pengelolaan wakaf dengan pelestarian lingkungan
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar
Instrumen filantropi yang dikembangkan mencakup zakat, wakaf, infak, sedekah, kurban, fidiah, dam, serta berbagai instrumen sosial keagamaan lainnya dalam kerangka ZIS-DSKL untuk memperluas jangkauan manfaat.
Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Buka Suara: Gorengan Saat Buka Puasa Boleh, Asal Jangan Berlebihan
Pelaksanaan Teknis KKN
- Lokasi dampingan telah disiapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional dan sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ)
- Skema ini memungkinkan perguruan tinggi memfokuskan sumber daya pada pendampingan yang lebih tepat sasaran
Melalui sinergi KKN Tematik, Kampung Zakat, dan Kota Wakaf, Kemenag menargetkan terbentuknya ekosistem filantropi Islam yang solid dan berkelanjutan untuk mempercepat pemberdayaan ekonomi umat menuju visi Indonesia Emas. ***




