POJOKSATU.id – Polemik alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) kian menguat.

Aspirasi ini mencuat setelah pemerintah mengarahkan dosen PPPK untuk berstatus PNS.

Pertanyaan pun muncul di kalangan guru, jika dosen bisa dialihkan menjadi PNS, mengapa guru tidak, padahal sama-sama berada di bawah payung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: LDII Siapkan Munas yang Selaraskan Proker dengan Asta Cita Presiden Prabowo

BKN Sebut Guru PPPK Tetap Dipertahankan
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menegaskan bahwa status PPPK bagi guru akan tetap ada dan tidak otomatis dialihkan menjadi PNS.

“Ke depan hanya ada dua status ASN, yaitu PNS dan PPPK. Untuk guru, status PPPK tetap dipertahankan,” ujarnya, dikutip Pojoksatu, Selasa (17/2/2026).

Menurut BKN, meski sama-sama pendidik profesional, guru dan dosen memiliki karakteristik tugas berbeda.

Baca Juga: Kunjungi Kebun Raya Mangrove Surabaya, Kang DS Dorong Kolaborasi Pentahelix Atasi Perubahan Iklim

Guru fokus pada kegiatan mengajar dan mendidik di sekolah, sedangkan dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga memiliki kewajiban riset dan pengabdian kepada masyarakat.

Kajian pemerintah menyebutkan, ketika dosen berstatus PPPK, ruang pengembangan karier akademiknya menjadi terbatas.

Karena itu, formasi dosen ke depan diarahkan menjadi PNS dan tidak lagi membuka rekrutmen dosen PPPK setelah 2024.

Baca Juga: BMKG Warning, Rob Intai Pesisir Medan Rob Intai Pesisir Medan 5 Hari, Dari 18–22 Februari 2026

PGRI Soroti Kepastian dan Kesejahteraan
Di sisi lain, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menilai pemerintah tetap perlu membuka formasi guru PNS.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, mengingatkan agar profesi guru tidak kehilangan daya tarik bagi generasi muda jika seluruhnya diarahkan menjadi PPPK.

“Harus ada guru PNS, jangan semuanya diarahkan ke PPPK,” tegasnya.

Baca Juga: Nyari Chinese Food Halal, Enak dan Ramah Kantong? 3 Resto di Medan Bisa Rayakan Imlek

PGRI juga menyoroti persoalan kesejahteraan, khususnya bagi PPPK paruh waktu yang disebut menerima gaji di bawah standar kelayakan hidup.

Selain itu, kasus pemutusan kontrak PPPK di sejumlah daerah turut menjadi perhatian.

Menurut PGRI, kepastian status menjadi faktor penting agar guru dapat mengajar dengan tenang tanpa dihantui perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Ramadan 2026 di Pengungsian, Korban Banjir Aceh Kenang Sahur Terakhir

Antara Regulasi dan Aspirasi
Perbedaan kebijakan antara dosen dan guru PPPK kini menjadi ruang diskusi publik.

Di satu sisi, pemerintah mempertimbangkan desain jabatan dan kebutuhan sistem pendidikan. Di sisi lain, guru menginginkan kepastian karier dan jaminan kesejahteraan.

Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi terkait alih status massal guru PPPK menjadi PNS.

Baca Juga: Sosok Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Pernah Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2017 Lalu

Namun perdebatan ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring tuntutan profesi guru untuk mendapatkan kepastian yang lebih kuat dalam sistem ASN. ***