POJOKSATU.id – Isu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 kembali menjadi perhatian.

Di satu sisi, sejumlah daerah dilaporkan sudah mencairkan TPG hingga 100 persen, termasuk pembayaran susulan.

Namun di sisi lain, masih ada wilayah yang belum merealisasikan pencairan sama sekali.

Baca Juga: PBI BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Reaktivasi Lewat PANDAWA dan Mobile JKN Tanpa Ribet

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan guru: mengapa bisa terjadi ketimpangan seperti ini, padahal anggaran disebut sudah ditransfer dari pusat?

Untuk memahami persoalan ini, penting melihat peta masalah administrasi yang terjadi di tingkat daerah.

Mekanisme TPG, Pusat Transfer, Daerah Eksekusi

Secara sistem, alur pencairan TPG terbagi dalam dua tahap besar:

1. Pemerintah pusat mengalokasikan dan mentransfer anggaran ke kas daerah.

Baca Juga: SKTP Terbit Tanggal 20, Tapi Dana Belum Masuk Rekening? Ini Tahapan Teknis Setelah Validasi yang Jarang Dijelaskan

2. Pemerintah daerah memproses verifikasi dan menyalurkan ke rekening guru.

Artinya, meskipun dana sudah dikirim dari pusat, pencairan tetap bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah daerah.

Kecepatan realisasi sangat dipengaruhi oleh tata kelola internal masing-masing wilayah.

Di sinilah letak perbedaan yang sering tidak dipahami publik.

Faktor Administrasi yang Membuat Daerah Berbeda

Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan satu daerah bisa cair 100 persen, sementara daerah lain masih nihil:

1. Kecepatan Verifikasi Internal

Sebelum dana ditransfer ke rekening guru, dinas pendidikan dan badan keuangan daerah harus memastikan seluruh data penerima sudah valid.

Proses ini mencakup pengecekan SKTP, daftar nominatif, dan kesesuaian anggaran.

Daerah dengan sistem administrasi yang rapi dan responsif biasanya lebih cepat menyelesaikan tahap ini.

Baca Juga: Terkuak! AKBP Didik Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Agustus 2025 dan Simpan Sekoper untuk Konsumsi Sendiri

2. Sinkronisasi Data Dapodik dan Info GTK

Jika ada guru yang datanya belum sinkron, maka daftar penerima harus diperbaiki terlebih dahulu.

Kesalahan kecil seperti beban mengajar atau status kepegawaian bisa menahan proses pencairan secara keseluruhan.

Baca Juga: Mudik Gratis IFG Group 2026 Resmi Dibuka 23 Februari, Ini Rute dan Jadwal Keberangkatan 17-18 Maret

Beberapa daerah memilih menunggu seluruh data bersih sebelum mencairkan, sementara daerah lain mencairkan secara bertahap.

3. Proses Keuangan Daerah

Realisasi anggaran tidak hanya soal transfer dana, tetapi juga menyangkut:

- Penerbitan surat perintah membayar

Baca Juga: Terkuak! AKBP Didik Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Agustus 2025 dan Simpan Sekoper untuk Konsumsi Sendiri

- Proses pencairan di badan keuangan daerah

- Pencatatan dalam sistem keuangan daerah

Jika ada revisi anggaran atau penyesuaian administrasi, pencairan bisa tertunda.

4. Kapasitas Fiskal dan Prioritas Daerah

Setiap pemerintah daerah memiliki dinamika anggaran masing-masing.

Meski dana TPG bersumber dari pusat, proses pencairannya tetap mengikuti sistem keuangan daerah yang berlaku.

Perbedaan kapasitas SDM dan manajemen anggaran turut memengaruhi kecepatan realisasi.

Mengapa Tidak Dicairkan Serentak Nasional?

Banyak guru beranggapan bahwa jika pusat sudah transfer, seharusnya seluruh daerah cair bersamaan.

Baca Juga: Tragedi Siswa SMPN 26 Kota Bandung, Wali Kota Muhammad Farhan Tegaskan Perang Total terhadap Perundungan

Namun dalam praktiknya, sistem desentralisasi membuat proses akhir berada di tangan pemerintah daerah.

Karena itu, pencairan TPG memang tidak selalu serentak secara nasional.

Perbedaan waktu antarwilayah adalah hal yang sering terjadi dalam mekanisme anggaran berbasis daerah.

Apa yang Bisa Dilakukan Guru?

Di tengah kondisi ini, guru perlu bersikap proaktif tanpa terjebak spekulasi.

Baca Juga: Pemerintah Tahan Subsidi ke PLN dan Pertamina, Ada Strategi Fiskal Jangka Menengah di Baliknya?

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

1. Memastikan data di Dapodik dan Info GTK valid.

2. Mengecek apakah SKTP sudah terbit.

3. Berkoordinasi secara resmi dengan dinas pendidikan setempat.

4. Memantau pengumuman resmi pemerintah daerah.

Penting juga untuk tidak langsung menyimpulkan adanya ketidakadilan tanpa memahami konteks administrasi yang melatarbelakanginya.

Memahami Peta Masalah, Bukan Sekadar Membandingkan

Perbandingan antar daerah memang sulit dihindari, apalagi ketika informasi cepat menyebar melalui media sosial.

Namun memahami peta masalah administrasi akan membantu guru melihat situasi secara lebih objektif.

Daerah yang sudah cair 100 persen belum tentu tanpa kendala, dan daerah yang masih nihil belum tentu tidak memiliki dana.

Baca Juga: Bukber Jangan Sampai Hilangkan Pahala Puasa, Ini Tips Agar Bukber dan Keberkahanya Tetap Ada

Sering kali, persoalannya terletak pada tahapan administrasi yang belum selesai.

Dengan pemahaman ini, guru dapat menempatkan diri secara lebih tenang dan rasional.

Hak TPG tetap melekat sepanjang syarat terpenuhi, tetapi mekanisme pencairan tetap mengikuti prosedur keuangan yang berlaku.

Kuncinya adalah memastikan data aman, memantau informasi resmi, dan menjaga komunikasi yang profesional dengan pihak terkait.***