POJOKSATU.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus bergulir.
Bareskrim Polri mengungkap sejumlah fakta baru terkait temuan sekoper narkoba dari tangan perwira menengah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Didik diduga telah mengonsumsi narkotika sejak Agustus 2025.
Baca Juga: Mau Magang di Kemenkeu? Kenali Dulu Perbedaan Magang Reguler dan Magang Khusus Ini
Informasi ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. Ia menyebut dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami,” ujar Jhonny, dikutip pojoksatu.id dari liputan6.
Selain dugaan konsumsi narkoba, penyidik juga menelusuri aliran dana sebesar Rp1 miliar yang masih dalam tahap investigasi.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda NTB guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa narkoba yang ditemukan dalam koper milik Didik diduga diperuntukkan bagi konsumsi pribadi.
“Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi,” kata Zulkarnain, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Pernyataan Resmi Mohan Hazian di Instagram, Akui Tindakan Tak Pantas dan Mundur dari Thanksinsomnia
Ia menjelaskan, hasil tes urine terhadap tersangka sempat menunjukkan hasil negatif.
Namun, pemeriksaan lanjutan melalui uji rambut yang dilakukan Propam menunjukkan hasil positif.
“Waktu kita periksa (urine) dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ungkapnya.
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi bahwa narkoba yang diamankan tersebut akan diedarkan kembali. “Enggak ada (indikasi akan dijual),” tegas Zulkarnain.
Polri juga tengah memburu seorang bandar berinisial E yang identitasnya telah dikantongi.
Baca Juga: Pemerintah Tahan Subsidi ke PLN dan Pertamina, Ada Strategi Fiskal Jangka Menengah di Baliknya?
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkotika di internal maupun eksternal institusi.
“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen perang total terhadap narkotika,” kata Jhonny.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum aktif. Polri memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BGN Siapkan Skema Khusus Ramadan, MBG untuk Santri Berpotensi Disalurkan Saat Sahur atau Berbuka
Perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.***




