POJOKSATU.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menegaskan bahwa guru madrasah tidak boleh dianaktirikan dalam kebijakan pendidikan nasional.
Hal itu ia sampaikan saat kunjungan spesifik Komisi VIII ke Pondok Pesantren Al Mizan, Majalengka, Kamis, 12 Februari 2026, di tengah maraknya aksi demonstrasi guru madrasah yang menuntut peningkatan kesejahteraan.
“Kunjungan Komisi VIII ke Majalengka ini sangat pas di tengah begitu maraknya demo-demo yang dilakukan oleh para guru madrasah. Tentu Komisi VIII akan memperjuangkan aspirasi itu,” ujarnya.
Menurut Maman, perjuangan tersebut tidak hanya dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama.
Komisi VIII, lanjutnya, juga akan berkomunikasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.
Dia menegaskan persoalan kesejahteraan guru madrasah bukan perkara sederhana. Jumlah tenaga pendidik yang besar serta kebutuhan anggaran yang signifikan membuat langkah ini memerlukan strategi dan tahapan yang serius.
“Permasalahan ini tidak mudah, karena melibatkan puluhan ribu orang yang membutuhkan perbaikan dari sisi penganggaran dan membutuhkan dana yang begitu banyak. Ini perjuangan yang ekstra keras dan kita akan terus melakukan tahapan-tahapan itu,” katanya.
Soroti Goodwill dan Alokasi 20 Persen APBN untuk Pendidikan
Maman menekankan, isu kesejahteraan guru madrasah bukan sekadar persoalan teknis memungkinkan atau tidak memungkinkan.
Ia menilai, kuncinya terletak pada kemauan politik dari para pengambil kebijakan.
“Persoalannya bukan soal memungkinkan atau tidak memungkinkan. Persoalannya adalah ada tidak goodwill terhadap ini semuanya. Kita diskusi dengan pimpinan DPR dan kementerian terkait,” ujarnya.
Dia juga menyoroti amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Dari total anggaran sekitar Rp740 triliun, menurutnya, kesejahteraan guru madrasah seharusnya bisa lebih diperhatikan.
“Kalau anggaran itu dikeluarkan dengan baik, guru-guru madrasah paling tidak sudah harus mendapatkan UMR di daerah masing-masing,” ujarnya.
Maman turut mengingatkan pernyataan Presiden yang menegaskan tidak ada perbedaan antara guru swasta dan negeri dalam pemenuhan hak sebagai pendidik.
“Presiden sudah mengatakan bahwa tidak ada swasta, tidak ada negeri. Semua guru harus mendapatkan haknya karena itu amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.
Dirjen Pesantren Segera Diresmikan
Dalam kesempatan tersebut, Maman juga membahas perhatian pemerintah terhadap pesantren.
Disebutkannya, saat ini tengah dilakukan pemetaan atau klasterisasi pesantren berdasarkan jumlah santri dan usia lembaga.
“Kita membuat klaster pesantren, mana yang di atas 5 ribu santri, 2 ribu, 1 ribu, atau 500, lalu dilihat juga umurnya. Dari sana akan ditentukan mana yang mendapatkan bantuan dan mana yang mendapatkan pendampingan,” jelasnya.
Baca Juga: Lafal Niat Fidyah Puasa Ramadhan dan Penjelasan Lengkap Kadar serta Hukumnya
Pendampingan itu mencakup pembangunan serta penguatan struktur bangunan pesantren. Sejumlah kementerian, termasuk Kementerian PUPR, disebut telah turun langsung melakukan peninjauan.
Selain itu, Komisi VIII juga telah menerima kabar dari Istana terkait rencana peresmian Direktorat Jenderal Pesantren dalam waktu dekat.
“Komisi VIII sudah mendapatkan kabar dari Istana bahwa Dirjen Pesantren akan segera diresmikan,” pungkasnya.
Di tengah gelombang tuntutan kesejahteraan guru madrasah, pernyataan ini menjadi sinyal politik yang tak bisa diabaikan.
Kini publik menanti, apakah komitmen mewujudkan tuntutan guru madrasah itu benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan nyata atau hanya berhenti sebagai janji di atas mimbar parlemen semata. ***




