POJOKSATU.id - Bapak/Ibu mungkin sedang bertanya-tanya, kenapa dana TPG dan THR guru belum masuk rekening, padahal sudah ramai disebut bahwa dana dari pusat sudah cair 100 persen?
Pertanyaan ini wajar banget. Apalagi setelah muncul informasi bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk THR dan gaji ke-13 tahun 2025, ke daerah sejak akhir Desember.
Dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif pada Jum’at, 13/02/2026, disebutkan bahwa dana dari pusat sebenarnya sudah tersalurkan penuh ke pemerintah daerah.
Baca Juga: Masjid Tuo Kayu Jao, Warisan Bersejarah di Kabupaten Solok
“Pemerintah Kementerian Keuangan itu sudah mencairkan anggaran tersebut 100 persen sejak Desember. Tinggal daerahnya yang meneruskan ke rekening Bapak Ibu guru,” jelasnya dalam tayangan tersebut.
Nah, di sinilah pentingnya memahami alur anggaran.
Dana TPG bersumber dari APBN dan disalurkan ke pemerintah daerah melalui mekanisme transfer ke daerah.
Baca Juga: Kenapa Blok M Selalu Ramai Anak Gen Z Saat Akhir Pekan? Ini Alasannya
Setelah masuk kas daerah, proses selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk merealisasikan ke rekening guru yang berhak.
Artinya, ketika pusat menyatakan dana sudah cair, itu berarti sudah sampai ke kas daerah.
Namun belum tentu otomatis masuk ke rekening masing-masing guru pada hari yang sama.
Peran Pemerintah Daerah dan Faktor Administrasi
Bapak/Ibu, dalam sistem keuangan negara, setiap pencairan tetap harus melalui tahapan administrasi.
Pemerintah daerah perlu memastikan data penerima sudah valid, SKTP sudah sesuai, serta tidak ada kendala rekening atau status kepegawaian.
Di sinilah biasanya muncul perbedaan kecepatan antar daerah.
Ada yang langsung bergerak cepat sehingga dana bisa masuk ke rekening guru dalam waktu relatif singkat.
Ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama karena proses verifikasi internal.
Beberapa faktor yang bisa menyebabkan dana tertahan antara lain:
1. Validasi data Dapodik atau Info GTK belum sinkron
Baca Juga: Kenapa Blok M Selalu Ramai Anak Gen Z Saat Akhir Pekan? Ini Alasannya
2. Perubahan rekening guru yang belum diperbarui
3. Proses administrasi internal di dinas pendidikan
4. Penyesuaian anggaran dalam sistem keuangan daerah
Secara aturan, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan.
Jadi secara prinsip, jika syarat sudah terpenuhi dan dana tersedia, hak itu tetap melekat pada Bapak/Ibu.
Namun realisasi teknis memang berada di tangan pemerintah daerah.
Apa yang Bisa Dilakukan Guru?
Situasi ini sering memicu keresahan. Tapi yuk kita sikapi dengan langkah yang tepat.
Baca Juga: Kenapa Blok M Selalu Ramai Anak Gen Z Saat Akhir Pekan? Ini Alasannya
Pertama, pastikan status di Info GTK valid dan tidak ada catatan kekurangan.
Kedua, cek kembali data rekening di Dapodik melalui operator sekolah.
Hal-hal kecil seperti kesalahan digit rekening bisa membuat proses transfer tertunda.
Jika memungkinkan, lakukan konfirmasi secara santun ke dinas pendidikan setempat.
Bukan untuk menekan, tapi untuk memastikan tidak ada kendala administratif yang luput.
Yang perlu digarisbawahi, Bapak/Ibu, jika dana sudah ada di kas daerah, maka secara hukum itu adalah hak yang tinggal menunggu proses realisasi.
Tidak hilang, tidak dibatalkan, hanya menunggu tahapan selesai.
Ke depan, wacana penyederhanaan sistem pencairan TPG yang sedang didorong berbagai pihak diharapkan bisa memangkas rantai birokrasi ini.
Supaya guru tidak lagi dibuat cemas setiap periode pencairan.
Sementara itu, tetap pantau informasi resmi dan jangan mudah percaya kabar yang belum jelas sumbernya.
Karena dalam urusan hak profesional seperti ini, yang paling penting adalah data yang valid dan komunikasi yang tepat.***




