POJOKSATU.id - Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga, Bapak/Ibu.

Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan gaji ke-13 tahun 2025 mulai cair di sejumlah daerah pada pertengahan Februari 2026 ini.

Dua daerah yang sudah terkonfirmasi mencairkan adalah Donggala dan Gorontalo.

Baca Juga: Gaji Pegawai MBG Ternyata Cuma Segini, Tapi Fasilitasnya Bikin Kaget! Pemerintah Tanggung Semua

Informasi ini dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif pada Jum’at, 13/02/2026.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa dana dari pemerintah pusat sebenarnya sudah ditransfer 100 persen ke pemerintah daerah sejak akhir Desember 2025.

“Pemerintah Kementerian Keuangan itu sudah mencairkan anggaran tersebut 100 persen sejak Desember. Tinggal daerahnya yang meneruskan ke rekening Bapak Ibu guru,” ujar Al Kholif dalam tayangan tersebut.

Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, JHT Tak Bisa Cair? Ternyata Karena Ini! Simak Penjelasan Resmi BPJS

Artinya, secara anggaran tidak ada masalah di pusat. Dana sudah tersedia. Lalu kenapa masih ada Bapak/Ibu guru di daerah lain yang belum menerima?

Jawabannya ada di level realisasi daerah.

Proses administrasi, verifikasi data, hingga mekanisme transfer dari kas daerah ke rekening masing-masing guru menjadi tahapan yang berbeda kecepatannya di setiap wilayah.

Baca Juga: 15 Februari Penarikan Data TPG Februari 2026, Nunuk Suryani Ingatkan Langkah Penting yang Harus Dilakukan Guru!

Jadi kalau daerah Donggala dan Gorontalo sudah cair, itu menjadi sinyal kuat bahwa sistem pusat sudah berjalan.

Tinggal bagaimana pemerintah daerah mempercepat proses teknisnya.

Dana Sudah Turun 100 Persen, Apa yang Perlu Guru Lakukan?

Bapak/Ibu, penting untuk dipahami bahwa pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 memang rutin setiap tahun.

Secara regulasi, tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam kebijakan Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Konsolnas Bahas Proyeksi Kebutuhan Guru ASN di Indonesia, Peluang CPNS 2026?

Karena itu, jika sampai hari ini belum masuk ke rekening, jangan panik dulu.

Nih beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Cek Info GTK secara berkala untuk memastikan status validasi.

2. Pastikan data rekening aktif dan tidak ada perubahan tanpa pembaruan di Dapodik.

Baca Juga: Akhirnya! DPR Ambil Keputusan Soal Pengangkatan PPPK, Ini Isinya

3. Koordinasi dengan operator sekolah jika ada kendala sinkronisasi.

4. Jika memungkinkan, konfirmasi ke Dinas Pendidikan setempat secara kooperatif.

Dalam penjelasan yang sama, juga disebutkan bahwa TPG Januari 2026 untuk ASN dan Non ASN sudah mulai direalisasikan di beberapa wilayah.

Baca Juga: Geger di NTB, Kapolres Bima Kota Dicopot Terkait Dugaan Aliran Duit Rp 1 Miliar dari Bandar

Meski begitu, ada juga guru yang SKTP-nya terbit akhir Januari dan masih menunggu proses transfer.

Hak Bapak/Ibu tidak hilang.

Hanya saja, sistem pencairan memang membutuhkan validasi berlapis.

Momentum Evaluasi Sistem Pencairan Tunjangan

Kondisi ini sekaligus menjadi bahan refleksi bersama. Jika dana sudah 100 persen turun dari pusat, maka transparansi dan percepatan di level daerah menjadi kunci.

Guru tentu berharap prosesnya bisa lebih sederhana dan tidak berulang-ulang validasi setiap tahap.

Baca Juga: Geger di NTB, Kapolres Bima Kota Dicopot Terkait Dugaan Aliran Duit Rp 1 Miliar dari Bandar

Apalagi TPG, THR, dan gaji ke-13 bukan bantuan, melainkan hak profesional yang melekat pada tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik.

Untuk Bapak/Ibu di daerah yang sudah cair, semoga ini menjadi awal tahun yang lebih tenang secara finansial.

Untuk yang masih menunggu, yuk tetap pantau informasi resmi dan jangan mudah terpancing kabar yang belum terverifikasi.

Karena satu hal yang pasti, dana itu sudah ada.

Tinggal menunggu proses administrasi di daerah masing-masing sampai benar-benar masuk ke rekening Bapak/Ibu.***