POJOKSATU.id - Isu tunjangan sertifikasi guru kembali menjadi sorotan nasional setelah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyuarakan aspirasi penting di DPR RI.
Organisasi profesi terbesar guru itu mendorong agar sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) disederhanakan, bahkan diusulkan agar mekanismenya dibuat serupa dengan tunjangan TNI dan Polri.
Bapak/Ibu tentu merasakan sendiri bagaimana proses pencairan TPG selama ini.
Baca Juga: Roti Jala Kuah Kari, Sajian Hangat yang Membara Dari Kota Medan untuk Menu Puasa
Validasi berulang di Info GTK, sinkronisasi Dapodik, pengecekan SKTP, hingga proses administrasi di daerah yang tidak selalu berjalan cepat.
Padahal, tunjangan sertifikasi bukan bantuan sosial, melainkan hak profesional guru yang telah memenuhi syarat sertifikat pendidik dan beban kerja sesuai regulasi Kementerian Pendidikan.
Dalam tayangan yang dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif pada Jum’at, 13/02/2026, disebutkan bahwa PGRI menginginkan penyederhanaan administrasi pencairan TPG agar tidak perlu validasi berulang.
“PGRI menginginkan ada penyederhanaan administrasi pencairan TPG. Jadi tidak perlu validasi berulang di Info GTK dan sistemnya dibuat otomatis seperti tunjangan TNI ataupun Polri,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam tayangan tersebut.
Usulan ini langsung memantik perhatian.
Sebab, selama ini tunjangan TNI dan Polri relatif berjalan otomatis berdasarkan sistem kepegawaian yang terintegrasi, tanpa proses validasi berlapis setiap periode pencairan.
Mengapa Penyederhanaan Sistem Jadi Kebutuhan Mendesak?
Secara aturan, TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalensinya.
Sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Pendidikan.
Artinya, secara prinsip, guru yang sudah memenuhi syarat seharusnya tidak perlu melalui proses administrasi yang berulang-ulang setiap triwulan.
Namun dalam praktiknya, validasi data menjadi tahapan yang kerap memunculkan kendala.
Mulai dari ketidaksesuaian data Dapodik, perubahan rekening, hingga status kepegawaian yang belum sinkron.
Akibatnya, pencairan TPG bisa tertunda meskipun dana dari pusat sudah tersedia.
Baca Juga: Ramadan 2026 Datang, Saatnya Manfaatkan 5 Peluang Bisnis Ini untuk Tambah Cuan
Di sinilah letak urgensi yang disuarakan PGRI.
Jika sistem dibuat lebih otomatis dan terintegrasi, guru tidak perlu lagi merasa cemas setiap kali memasuki periode pencairan.
Hak profesional bisa diterima tepat waktu tanpa proses birokrasi yang panjang.
Baca Juga: Geger! Anggaran MBG Tembus Rp335 Triliun, Satu Dapur SPPG Saja Habiskan Rp4,5 Miliar!
Bapak/Ibu, ini bukan sekadar soal teknis.
Ini soal kepastian dan rasa aman dalam menjalankan profesi.
Antara Harapan Reformasi dan Tantangan Regulasi
Tentu saja, menyamakan skema TPG dengan tunjangan TNI Polri bukan perkara sederhana.
Baca Juga: Kenapa Blok M Selalu Ramai Anak Gen Z Saat Akhir Pekan? Ini Alasannya
Ada perbedaan struktur kepegawaian, kewenangan pusat dan daerah, serta sistem pengelolaan anggaran yang harus dibahas secara matang di tingkat regulasi.
Namun, wacana ini membuka ruang diskusi nasional tentang reformasi tata kelola tunjangan guru.
Jika sistem bisa lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi, maka dampaknya bukan hanya pada kesejahteraan guru, tetapi juga pada stabilitas dunia pendidikan secara keseluruhan.
Bapak/Ibu, aspirasi ini setidaknya memberi sinyal bahwa suara guru tetap diperjuangkan di level kebijakan.
Tinggal bagaimana proses legislasi dan pembahasan di DPR RI ke depan.
Yang jelas, harapan besar itu ada: sistem yang lebih adil, lebih pasti, dan tidak lagi membuat guru merasa khawatir setiap kali menunggu tunjangan profesi cair.
Yuk, kita kawal bersama dengan tetap mengandalkan informasi resmi dan tetap profesional dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.***




