POJOKSATU.id - Tangis haru dan sujud syukur mewarnai halaman Gedung DPR RI, Rabu, 11 Februari 2026, usai perwakilan guru madrasah swasta menyelesaikan audiensi dengan Komisi VIII DPR RI dan jajaran Kementerian Agama.
Ribuan guru yang sejak pagi menggelar aksi damai akhirnya mendengar langsung hasil pembahasan dan komitmen tindak lanjut atas tuntutan yang selama ini mereka suarakan.
Audiensi tersebut dihadiri unsur pimpinan DPR RI, salah satunya Wakil Ketua DPR RI Siti Yulianti, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI, termasuk Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dan Abidin Fikri, serta jajaran Direktur Jenderal dan para direktur di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga: Tangis Haru dan Sujud Syukur Warnai Hasil Audiensi Guru Madrasah di Halaman Senayan Gedung DPR
Ketua Umum PGM Indonesia Jawa Barat, Hasbulloh, menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut bukan hanya tiga tuntutan utama yang dibahas, tetapi juga sejumlah tambahan persoalan penting yang selama ini dirasakan guru madrasah swasta.
Salah satu tambahan tuntutan yang mengemuka adalah persoalan ketimpangan fasilitas pembelajaran antara sekolah umum dan madrasah.
Hasbulloh menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang telah menyalurkan perangkat pembelajaran digital ke sekolah-sekolah di bawah Kemendikdasmen, sementara madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama belum sepenuhnya mendapatkan perlakuan yang sama.
“Ya, ada tambahannya terkait dengan diskriminasi tadi, bahwa ketika sekolah-sekolah TK, SD, SMP, SMA dapat dari Presiden smartboard, insyaallah untuk madrasah-madrasah RA, MI, MTs yang dari Kementerian Agama juga dapat dan diusulkan,” ujar Hasbulloh.
Ia menegaskan, pemerataan fasilitas tersebut menjadi kebutuhan mendesak di tengah tuntutan pembelajaran berbasis digital.
Seperti diketahui, demi menunjang pembelajaran di era digital, Presiden Prabowo Subianto telah menggelontorkan program IFP (Interactive Flat Panel) atau smartboard untuk sekolah-sekolah.
PGM Indonesia mendorong agar kebijakan tersebut juga menyentuh madrasah secara adil, sehingga tidak lagi terjadi kesenjangan antara lembaga pendidikan di bawah Kemendikdasmen dan Kementerian Agama.
Selain fasilitas pembelajaran, audiensi juga menghasilkan kejelasan terkait tunjangan profesi guru (TPG).
Hasbulloh menyebut, berdasarkan penjelasan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, perintah pembayaran TPG telah ditandatangani dan siap dicairkan secara rutin.
Baca Juga: Suara Guru Gen Z Madrasah Swasta Mohon Didengar: Jangan Nomorsekiankan Pendidikan!
“Menurut Dirjen Pendis tadi sudah ditandatangani perintah untuk bayarnya. Jadi kita tinggal nunggu di rekening masing-masing,” katanya.
Ia memastikan pencairan TPG akan dilakukan satu bulan satu kali dan dalam waktu dekat sudah bisa diterima oleh para guru madrasah yang berhak.
Terkait realisasi tuntutan lainnya, Hasbulloh mengungkapkan bahwa PGM Indonesia sempat mengusulkan tenggat waktu dua pekan.
Namun, pimpinan DPR RI menilai proses kebijakan tidak dapat dilakukan secara instan karena melibatkan lintas kementerian dan regulasi yang kompleks.
“Kita tadi sebenarnya minta dua minggu, tetapi para pimpinan DPR meminta tidak mungkin diberikan waktu yang terlalu singkat karena menurut mereka tidak seperti menggigit cabai yang langsung pedas,” ujarnya.
Baca Juga: PGRI Curhat ke DPR Soal Validasi TPG, Minta Sederhanakan Sistem Tunjangan Sertifikasi
Meski demikian, PGM Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut.
“Kita akan kawal terus berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang disampaikan baik oleh pimpinan DPR maupun pemerintah yaitu Kementerian Agama,” kata Hasbulloh.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan lanjutan akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis, di antaranya Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama terkait kebijakan anggaran dan status kepegawaian guru.
Lebih jauh, Hasbulloh kembali menegaskan harapan jangka panjang guru madrasah agar sistem pendidikan madrasah diakui secara utuh oleh negara.
Menurutnya, belum terakomodirnya madrasah dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menjadi salah satu akar persoalan mandeknya berbagai tuntutan guru madrasah selama ini.
“Harapan kita yang pertama, sistem pendidikan madrasah diakui oleh negara melalui Undang-Undang Sisdiknas.
Karena ternyata tadi menurut pimpinan Komisi VIII, salah satu pemicu mandeknya tuntutan-tuntutan dari guru madrasah adalah tidak diakomodirnya madrasah di Sisdiknas,” ujarnya.
Ia menegaskan, madrasah tetap berada di bawah naungan Kementerian Agama, namun kebijakan anggaran diharapkan dapat bersumber baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, ribuan guru madrasah yang menunggu hasil audiensi di luar Gedung DPR RI menyambut kabar tersebut dengan sujud syukur.
Bagi mereka, hasil audiensi ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari pengawalan panjang agar seluruh komitmen benar-benar terealisasi. ***




