POJOKSATU.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta (Solo), Rabu (11/2/2026).
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,” ujar Budi, dikutip pojoksatu.id dari INews ID.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci materi pemeriksaan maupun siapa saja saksi lain yang turut dimintai keterangan dalam proses tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik menyempurnakan berkas sebelum kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Harus Viral Dulu Baru Bergerak, Jalan Rusak Parah di Pesawaran Akhirnya Ditinjau Bupati
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa yang kerap disebut sebagai trio RRT ke pihak kejaksaan.
Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap (P-19).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Baca Juga: VIRAL Warung-Warung Kumuh Dibongkar, KDM Siapkan Bantuan Jutaan Rupiah untuk Pedagang!
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua mencakup tiga nama: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.
Perkembangan terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Langkah tersebut membuat jumlah tersangka aktif dalam perkara ini berkurang.
Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi memang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Mahasiswa KKN IPB University Inisiasi Program SedaBon, Dorong Nilai Tambah Ikan Lokal Desa
Proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berupaya menuntaskan perkara ini secara prosedural.
Kini, publik menanti kelanjutan hasil pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara.
Apakah berkas yang telah diperbaiki akan dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, menjadi tahapan berikutnya dalam proses hukum yang terus bergulir.***




