POJOKSATU.ID - Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) selama ini dikenal sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Pemerintah pusat setiap tahun menggelontorkan anggaran hingga triliunan rupiah untuk membayar iuran peserta PBI JK ke BPJS Kesehatan.

Namun, pertanyaan publik kembali mengemuka jika anggarannya begitu besar, mengapa sebagian pembiayaan PBI JK masih dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)?

Fakta ini kerap memicu kebingungan, bahkan polemik antara pemerintah daerah dan pusat.

Baca Juga: BUMN Dipangkas Besar-besaran dari 1.043 Jadi 300, Danantara Klaim Karyawan Tak Kena PHK

Banyak pemerintah daerah merasa terbebani, terutama daerah dengan kemampuan fiskal terbatas, namun memiliki jumlah penduduk miskin yang tinggi.

Apa Itu PBI JK dan Siapa yang Menanggung?

PBI JK adalah skema kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Pesertanya didaftarkan oleh pemerintah dan iuran bulanannya dibayarkan oleh negara.

Dalam skema nasional, pembiayaan PBI JK memang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Kepala Pajak Mulyono yang Ditangkap KPK Ternyata Rangkap Komisaris 12 Perusahaan Sekaligus

Namun dalam praktiknya, terdapat dua kategori PBI JK.

Pertama, PBI JK yang dibiayai penuh oleh APBN.

Kedua, PBI JK daerah, yakni peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan iurannya dibayarkan melalui APBD.

Mengapa Daerah Masih Harus Membayar?

Salah satu penyebab utama adalah keterbatasan kuota PBI JK yang dibiayai APBN.

Pemerintah pusat menetapkan jumlah peserta PBI JK nasional berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial dan kemampuan fiskal negara.

Ketika jumlah warga miskin di suatu daerah melebihi kuota nasional, pemerintah daerah didorong untuk menanggung sisanya melalui APBD.

Selain itu, masalah sinkronisasi data juga menjadi faktor krusial.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Swasta Kepung DPR RI, Tuntut Keadilan Status dan Akhiri Ketimpangan Kebijakan

Perbedaan data antara pusat dan daerah membuat sebagian warga miskin tidak masuk dalam daftar PBI JK nasional.

Demi menjamin layanan kesehatan warganya, pemerintah daerah akhirnya mengambil kebijakan mendaftarkan mereka sebagai PBI JK daerah.

Dampak bagi APBD dan Layanan Publik

Beban iuran PBI JK daerah tidak kecil.

Dengan iuran per orang per bulan yang terus disesuaikan, total anggaran yang harus dialokasikan pemerintah daerah bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Baca Juga: Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Pilpres 2029, Prabowo Perlu Waspada SBY Jilid II

Akibatnya, ruang fiskal APBD untuk program pembangunan lain menjadi semakin sempit.

Di beberapa daerah, kondisi ini bahkan memaksa pemerintah menunda atau memangkas anggaran sektor lain seperti infrastruktur, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Di Mana Letak Masalah Utamanya?

Masalah utama bukan semata pada besarnya anggaran PBI JK, melainkan pada tata kelola dan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

Selama data kemiskinan belum sepenuhnya valid dan terintegrasi, beban pembiayaan akan terus timpang.

Selain itu, mekanisme evaluasi dan penyesuaian kuota PBI JK nasional dinilai belum cukup responsif terhadap dinamika sosial ekonomi di daerah.

Pemerintah pusat diharapkan memperbaiki sistem pendataan dan memperluas cakupan PBI JK yang dibiayai APBN, terutama bagi daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu aktif memperbarui data warganya agar tepat sasaran.

Tanpa perbaikan sistemik, polemik pembiayaan PBI JK akan terus berulang.

Padahal, tujuan utama program ini adalah memastikan masyarakat miskin mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa membebani daerah secara berlebihan.***