POJOKSATU.ID - abar baik bagi para pendidik! Pemerintah kembali menyalurkan bantuan bagi tenaga pendidik yang memenuhi kriteria.

Agar proses pengecekan hingga pencairan dana berjalan mulus, pastikan Anda mengikuti langkah-langkah administratif yang telah ditentukan.

Berikut adalah panduan praktis untuk memastikan hak Anda diterima:

Baca Juga: Awas Hangus! Ini Daftar Dokumen Wajib Aktivasi Bantuan Insentif & BSU Sebelum Hangus!

1. Cek Status Penerima di Info GTK

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memverifikasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima.

Kunjungi laman resmi: infogtk.dikdasmen.go.id.

Login menggunakan akun PTK yang valid.

Periksa notifikasi pada dashbor. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima Bantuan Insentif atau BSU, Anda akan melihat instruksi selanjutnya di sana.

Baca Juga: Aktivasi Bantuan Insentif dan BSU Guru 2025 Diperpanjang, Segera Lakukan Langkah Ini Sebelum Hangus!

2. Unduh dan Lengkapi SPTJM

Jika mendapatkan notifikasi sebagai penerima, segera unduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang tersedia di laman tersebut.

Isi data dengan teliti dan benar sesuai panduan yang ada agar tidak menghambat proses verifikasi di bank nantinya.

 

3. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan

Setelah mengetahui nomor SK dan nomor rekening yang tertera di Info GTK, langkah selanjutnya adalah:

Menghubungi Dinas Pendidikan setempat.

Meminta fisik atau hardcopy SK tunjangan tersebut sebagai bukti autentik untuk dibawa ke bank.

Baca Juga: Guru Non ASN Wajib Tahu! Ini Perbedaan Bantuan Insentif dan BSU 2025 serta Syaratnya!

4. Aktivasi Rekening di Bank Penyalur

Datangi bank penyalur yang telah ditetapkan dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.

Jangan sampai ada yang tertinggal! Berikut adalah daftar dokumen yang wajib dibawa:

- KTP dan NPWP asli.

- Print out SK fisik (dari Dinas Pendidikan).

- Surat Keterangan Aktif Mengajar

- SPTJM: Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah diisi dan ditandatangani.

Segera lakukan aktivasi rekening setelah dokumen lengkap agar dana bantuan tidak hangus atau kembali ke kas negara sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.***