POJOKSAT.ID - Kabar baik bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) resmi memberikan relaksasi waktu bagi penerima bantuan pemerintah.
Berdasarkan kebijakan terbaru melalui Surat Edaran tertanggal 29 Januari 2026, batas akhir aktivasi rekening bagi penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2025 resmi diperpanjang.
Baca Juga: Kemendikdasmen Integrasikan TKA dan eRapor dalam Sistem Evaluasi Nasional!
Jadwal yang semula berakhir pada 30 Januari 2026, kini diundur hingga 30 Juni 2026.
Keputusan ini diambil setelah Puslapdik mengevaluasi laporan dari lima bank penyalur, yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank Aceh Syariah. Data menunjukkan masih ada puluhan ribu guru yang belum melakukan aktivasi.
Tercatat sebanyak 25.757 guru penerima Bantuan Insentif dan 45.050 guru penerima BSU yang rekeningnya masih dalam status non-aktif hingga akhir Januari lalu.
Baca Juga: Jadi Penentu Masuk Sekolah? Ini Alasan Sertifikat TKA 2026 Wajib Dimiliki Siswa SD dan SMP!
Mengenal Jenis Bantuan dan Kriterianya
Pemerintah menyalurkan dua jenis bantuan dengan sasaran dan kriteria yang berbeda:
1. Bantuan Insentif
Bantuan senilai Rp2.100.000 ini dibayarkan secara sekaligus kepada guru formal di jenjang TK hingga SMK.
Penerimanya adalah guru yang memenuhi syarat berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik dan berkualifikasi minimal D4/S1.
- Memiliki NUPTK dan terdata aktif di Dapodik dengan beban kerja sesuai aturan.
- Bukan berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
- Tidak menerima bansos dari Kemensos, tidak menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau sekolah luar negeri.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Lengkap TKA 2026 Agar Masuk SMP dan SMA Favorit!
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU senilai Rp600.000 ditujukan bagi pendidik PAUD Non-Formal (KB, TPA, dan SPS) dengan kriteria:
- Bukan ASN, belum bersertifikasi, dan tidak menerima Bantuan Insentif.
- Terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori penerima upah).
- Memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Siap Ikuti TKA 2026, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga Akhir Februari!
Langkah-Langkah Aktivasi Rekening
Bagi pendidik yang ingin memastikan haknya, proses pengecekan dan aktivasi dapat dilakukan dengan alur sebagai berikut:
- Cek Status: Akses laman infogtk.dikdasmen.go.id untuk melihat notifikasi penerima.
- Unduh Dokumen: Jika dinyatakan sebagai penerima, segera unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan fisik atau hardcopy SK penerima.
Datangi bank penyalur yang ditunjuk dengan membawa dokumen persyaratan.
Dokumen yang wajib dibawa ke bank:
- KTP dan NPWP asli.
- Print out SK fisik dari Dinas Pendidikan.
- Surat keterangan aktif mengajar (bagi guru) atau surat keterangan dari Ketua Yayasan (bagi Kepala Sekolah).
- SPTJM yang telah diisi.
Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para guru agar bantuan yang telah dialokasikan tidak hangus dan kembali ke kas negara.***




