POJOKSATU.id - Harapan PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu kembali menguat.
Pemerintah pusat membuka peluang pengangkatan melalui skema formasi khusus yang direncanakan mulai dibahas dan disiapkan pada tahun 2026.
Skema ini dinilai sebagai jalan tengah bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya telah mengikuti proses seleksi, namun belum mendapatkan status penuh waktu.
Meski belum final, arah kebijakan tersebut mulai terlihat dari pernyataan para pemangku kepentingan dan rujukan regulasi yang ada.
Sebelum masuk ke teknis pengangkatan, penting dipahami bahwa formasi khusus bukan jalur otomatis.
Melainkan mekanisme seleksi dengan kriteria tertentu yang akan ditetapkan pemerintah.
Apa Itu Formasi Khusus PPPK?
Formasi khusus merupakan jalur seleksi yang disiapkan pemerintah untuk kelompok tertentu yang telah memenuhi syarat dasar, seperti:
- Pernah mengikuti seleksi ASN
- Memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah
- Dibutuhkan oleh instansi berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja
Baca Juga: Pascabanjir, Kapolres Karawang Turun Langsung Bersihkan SMPN 1 Telukjambe Barat
Dalam konteks PPPK Paruh Waktu, formasi khusus diproyeksikan sebagai jalur transisi menuju status penuh waktu, bukan sekadar rekrutmen umum.
Dasar Kebijakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan tersebut mengatur mekanisme pengadaan dan pengelolaan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi keterbatasan formasi penuh waktu.
Dalam kebijakan tersebut, PPPK Paruh Waktu ditempatkan sebagai masa transisi.
Baca Juga: Perangkat Desa Ramai-Ramai Mundur, Pilih Jadi Pekerja MBG karena Penghasilan Lebih Pasti
Yakni ada peluang peningkatan status setelah melalui evaluasi kinerja dan penyesuaian kebutuhan instansi.
Artinya, secara regulasi, peluang naik menjadi PPPK Penuh Waktu memang telah dibuka, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Dukungan Wakil Rakyat Menguat
Dorongan agar PPPK Paruh Waktu diangkat melalui formasi khusus juga datang dari kalangan legislatif.
Wakil rakyat menilai kejelasan status kepegawaian penting untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian karier ASN.
Dikutip dari JPNN, 5 Februari 2026, Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari menyatakan bahwa:
“Kami mendorong pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu melalui formasi khusus dalam seleksi CASN."
"Ini penting agar nasib PPPK Paruh Waktu menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Dukungan ini memperkuat sinyal bahwa kebijakan formasi khusus bukan sekadar wacana, melainkan telah masuk agenda pembahasan lintas sektor.
Begini Mekanisme yang Diproyeksikan
Berdasarkan informasi yang berkembang, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke penuh waktu diproyeksikan melalui tahapan berikut:
1. Pendataan PPPK Paruh Waktu Aktif
Pemerintah daerah melakukan pemetaan jumlah, jabatan, dan kinerja PPPK Paruh Waktu.
2. Evaluasi Kinerja dan Kebutuhan
PPPK Paruh Waktu dinilai berdasarkan kinerja, disiplin, serta kebutuhan riil instansi.
3. Usulan Formasi oleh Daerah
Pemerintah daerah mengusulkan formasi khusus kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Kerja Berat tapi Gaji Rp1 Jutaan, PPPK Paruh Waktu Sampang Menjerit
4. Seleksi Formasi Khusus
PPPK Paruh Waktu mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan, meski dengan skema berbeda dari seleksi umum.
5. Pengangkatan Bertahap
Pengangkatan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran dan kebutuhan nasional.
Belum Final, Masih Tunggu Aturan Teknis
Meski peluang terbuka lebar, pemerintah menegaskan bahwa aturan teknis pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke penuh waktu belum diterbitkan.
Baca Juga: Sebentar Lagi Cair! Gaji PPPK Paruh Waktu Tinggal Tunggu Administrasi
Regulasi lanjutan masih disusun untuk memastikan proses berjalan adil dan akuntabel.
PPPK Paruh Waktu diimbau untuk terus mengikuti perkembangan resmi dari Kementerian PANRB dan BKN.
Serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.***




