POJOKSATU.id - Kabar soal guru menerima tiga kali pencairan gaji dan tunjangan pada Maret 2026 ramai diperbincangkan di berbagai grup percakapan guru.

Isu ini menyebar cepat, lengkap dengan tangkapan layar dan narasi yang seolah sudah final. Namun, benarkah informasi tersebut sepenuhnya akurat?

Dalam beberapa hari terakhir, banyak guru mempertanyakan satu hal yang sama: apakah pada Maret 2026 nanti akan ada tiga kali pencairan ke rekening guru?

Yakni gaji bulanan, tunjangan profesi guru (TPG), dan tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga: IPB Buka Jalur Masuk 2026, Kuota SNBP–SNBT, Jalur Mandiri dan Kedokteran, Disediakan hingga 50 Persen

Pertanyaan ini wajar muncul, apalagi menjelang Ramadan dan Idulfitri yang memang sering dikaitkan dengan pencairan THR.

Lalu bagaimana fakta sebenarnya soal tiga kali pencairan di Maret 2026?

1. Gaji Bulanan

Ini merupakan komponen yang paling pasti.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji bulanan ASN dan PPPK umumnya cair di awal bulan, biasanya antara tanggal 1 hingga 5.

Baca Juga: Sembilan Ide Jualan Takjil Sehat Ramadan 2026, Tanpa Gula, Santan, dan Minyak

Untuk Maret 2026, pola ini diperkirakan tidak jauh berbeda.

Jadi, gaji bulanan dapat dikatakan sebagai pencairan pertama yang relatif aman dan rutin.

2. Tunjangan Profesi Guru atau TPG

Pencairan TPG memang memiliki pola tersendiri.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku selama ini, rekomendasi pencairan TPG dikirimkan dari Kementerian Pendidikan ke Kementerian Keuangan sekitar tanggal 20 setiap bulan.

Itu sebabnya, TPG umumnya baru cair setelah tanggal tersebut hingga akhir bulan.

Namun, penting digarisbawahi bahwa pencairan TPG sangat bergantung pada beberapa syarat administratif.

Baca Juga: Seleksi Jabatan Fungsional Dosen PKN STAN 2026: 143 Peserta Lulus Administrasi, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi Kompetensi

Mulai dari kevalidan data di Dapodik, status SKTP, hingga kelengkapan beban mengajar.

Artinya, meskipun secara waktu memungkinkan cair di Maret, TPG tidak bisa disamakan dengan gaji bulanan yang sifatnya otomatis.

3. THR

Komponen inilah yang paling banyak memicu spekulasi.

Dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026, pemerintah memang mencantumkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji 13.

Baca Juga: OSN SMP 2026 Resmi Digelar, Jadi Ajang Pembinaan Sains untuk Generasi Emas Indonesia, Ini Kompetisinya

Ini menjadi sinyal positif bahwa kebijakan pemberian THR masih berlanjut pada 2026.

Namun, perlu dipahami bahwa keberadaan anggaran saja belum cukup untuk menjadi dasar pencairan.

THR dan gaji 13 selalu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.

Tanpa PP tersebut, maka belum ada kepastian teknis mengenai siapa saja penerimanya, besaran yang diterima, dan kapan pencairannya dilakukan.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, PP tentang THR biasanya terbit menjelang Ramadan.

Jika mengacu pada kalender sementara, Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret.

Dengan pola pencairan sekitar 10 hari sebelum lebaran, THR berpotensi cair sekitar pertengahan Maret.

Meski demikian, kata kunci yang harus dipegang adalah estimasi.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 91.518 Tiket Kereta Api untuk Mudik, Sudah Terjual 10.135 Tiket

Sampai PP resmi diterbitkan, semua informasi soal tanggal dan skema THR masih bersifat perkiraan.

Daftar Penerima THR

Hal lain yang juga sering menjadi pertanyaan adalah siapa saja yang berhak menerima THR.

Selama ini, penerima utama THR adalah ASN, termasuk PNS dan PPPK, anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Untuk guru non-ASN, kebijakannya bisa berbeda-beda tergantung regulasi yang diterbitkan pemerintah pada tahun berjalan.

Baca Juga: Hilal Ramadan Dipantau 17 Februari, Jabar Siap di 11 Titik tapi Peluang Terlihat Tipis

Tak kalah penting, guru sertifikasi juga mempertanyakan apakah TPG akan kembali diperhitungkan dalam komponen THR seperti pada beberapa tahun sebelumnya.

Pertanyaan ini belum bisa dijawab secara pasti. Jawabannya kembali lagi pada PP yang akan diterbitkan pemerintah.

Dari seluruh penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi “tiga kali pencairan” pada Maret 2026 tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak bisa dibenarkan secara mutlak.

Gaji bulanan hampir pasti cair. TPG berpotensi cair jika seluruh persyaratan terpenuhi. Sementara THR masih menunggu dasar hukum berupa PP.

Karena itu, guru diimbau untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Pastikan sumbernya jelas dan berasal dari kanal resmi, seperti pengumuman kementerian, peraturan pemerintah, atau pernyataan tertulis dari instansi berwenang.

Jangan mudah percaya pada gambar editan atau klaim sepihak yang belum terverifikasi.

Literasi informasi menjadi kunci di tengah derasnya arus kabar di era digital.

Dengan bersikap kritis, guru tidak hanya melindungi diri sendiri dari hoaks, tetapi juga membantu menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat di komunitas pendidikan.***