POJOKSATU.id - Bapak ibu guru lulusan PPG 2025 akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pertama di tahun 2026 ini.

Progres pencairan TPG bisa dicek melalui akun Info GTK masing-masing.

Nantinya ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bapak ibu guru untuk bisa mendapatkan TPG.

Seluruh persyaratan ini harus valid dan bercentang hijau.

Baca Juga: Tol Layang MBZ Diam-diam Mengubah Jam Hidup Warga Jabodetabek, Ini Dampaknya di 2026

Jika seluruh persyaratan sudah valid maka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Terbitnya SKTP ini menjadi bukti bahwa bapak ibu guru sudah layak menerima TPG.

Bagi bapak ibu guru lulusan PPG 2025, ada beberapa syarat validasi Info GTK, di antaranya:

1. NIK dan NUPTK valid

Bapak ibu guru yang belum memiliki NUPTK maka dipastikan TPG tidak bisa dicairkan.

Maka dari itu masih ada Waktu untuk melakukan pengusulan pembuatan NUPTK ke operator dinas masing-masing.

Baca Juga: RUSUN Subsidi di Cikarang Resmi Masuk Proyek 3 Juta Rumah, Harga Terjangkau Bikin Kaget

Dan apabila NIK tidak valid maka segera lakukan perbaikan melalui Dukcapil.

2. Mengajar aktif di Dapodik

Syarat untuk mendapatkan TPG adalah bapak ibu guru wajib tercatat mengajar aktif di Dapodik.

3. NRG terbit otomatis di Info GTK dan sudah validasi Simtun

Bagi bapak ibu guru lulusan PPG 2025 untuk NRG akan otomatis muncul di Info GTK setelah diterbitkan oleh pusat.

Setelah terbit, NRG boleh diinput ke Dapodik.

Baca Juga: Info GTK Sudah Valid? Cek Jadwal Penerbitan SKTP untuk Pencairan TPG 2026

Proses penginputan ini tidak akan mempengaruhi pencairan TPG.

Sehingga jika tidak dilakukan penginputan tidak akan menghambat pencairan.

4. Status kepegawaian GTY bagi guru swasta atau bukan honor sekolah bagi guru di sekolah negeri

Bagi guru yang mengajar di sekolah swasta maka status kepegawaian wajib GTY.

Jika status kepegawaian masih Non GTY maka data tidak akan bisa valid maka perlu dilakukan perubahan terlebih dahulu.

Sementara itu bagi guru yang mengajar di sekolah negeri maka status kepegawaian di Dapodik adalah Bukan Honor Sekolah.

Baca Juga: TKA SD Tembus 8,8 Juta Peserta, Pemerintah Dapat Cermin Mutu Pendidikan Dasar

5. Mengajar liniear minimal 24 jam

Beban kerja guru penerima TPG minimal 24 jam.

Apabila jam mengajar belum terpenuhi maka bisa ditambahkan dengan tugas tambahan Utama atau tugas tambahan lain ekuivalensi, seperti wali kelas, Pembina ekstrakurikuler, dan lain-lain.

6. Sudah mendapatkan penugasan sebagai guru wali

Penugasan guru wali menjadi syarat wajib pada pencairan TPG 2026.

7. Rekening sudah terbit

Untuk rekening ini nantinya akan dibuatkan langsung oleh pusat dan bapak ibu guru tinggal melakukan aktivasi ke bank.

Pada proses aktivasi ada bebera data yang harus dibawa yaitu:

Baca Juga: Syarat yang Harus Dipenuhi Guru Penerima Carry Over TPG TW3 dan 4, Nominalnya Capai Belasan Juta!

- Cetakan Info GTK

- KK

- KTP

Setelah dilakukan proses aktivasi silakan konfirmasi rekening di Info GTK.

Jika seluruh syarat di atas terpenuhi maka data segera valid dan SKTP pun akan diterbitkan oleh Kemendikdasmen.

***