POJOKSATU.ID - Pegawai Imigrasi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), penghasilan Pegawai Imigrasi tidak hanya bersumber dari gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Tetapi juga diperkuat dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan.
Yang besarannya disesuaikan dengan posisi, kelas jabatan, serta tingkat tanggung jawab yang diemban.
Baca Juga: Gaji PNS Imigrasi Ternyata Bisa Jauh Lebih Tinggi, Ini Komponen dan Tunjangannya
Kombinasi ini menjadikan profesi Pegawai Imigrasi sebagai salah satu karier birokrasi yang diminati dan memiliki prospek kesejahteraan yang kompetitif.
Nah berikut rincian lengkapnya.
1. Gaji Pokok Pegawai Imigrasi Berdasarkan Golongan
Gaji pokok PNS Imigrasi ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Contohnya:
Golongan I (jabatan awal):
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2026, Ini Syarat dan Fakta Resminya
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.877.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (lulusan SMA sederajat):
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.634.400
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (lulusan S1):
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Baca Juga: Menkeu Purbaya Keluarkan Aturan Baru, Ini Penjelasan TASPEN soal Gaji Pensiunan 2026
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (jabatan senior):
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Miris! PPPK Paruh Waktu Masih Belum Terima Gaji, Nominal Ada yang Rp 0 Rupiah, Ini Lengkapnya
Nah gaji pokok PNS Imigrasi dan Permasyarakatan bersifat standar nasional.
Itu berlaku sama untuk seluruh PNS Imigrasi di Indonesia.
2. Tunjangan Kinerja, TukinPegawai Imigrasi
Tunjangan kinerja ditetapkan oleh Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2025 untuk lingkungan Kemenimipas.
Contoh besaran tukin per bulan berdasarkan kelas jabatan:
Kelas 17: Rp33.240.000
Kelas 16: Rp27.577.500
Baca Juga: Miris! PPPK Paruh Waktu Masih Belum Terima Gaji, Nominal Ada yang Rp 0 Rupiah, Ini Lengkapnya
Kelas 15: Rp19.280.000
Kelas 14: Rp17.064.000
Kelas 13: Rp10.936.000
Kelas 6: Rp3.510.400
Kelas 1: Rp2.531.250
Besaran tukin bergantung pada jabatan dan kualifikasi, sehingga total penghasilan bisa jauh melebihi gaji pokok.
3. Tunjangan Lainnya
Selain tukin, pegawai Imigrasi menerima berbagai tunjangan:
- Tunjangan jabatan fungsional (Rp360.000 – Rp780.000)
- Tunjangan makan
- Tunjangan keluarga (istri/suami, anak)
- Tunjangan transportasi / perjalanan dinas
- Tunjangan kemahalan (daerah tertentu)
Baca Juga: Wajib Tahu! Gaji PPPK Tak Langsung Cair Usai Terima SK, Ini Peran Penting TMT dan SPMT
- Tunjangan kesehatan dan fasilitas lain
Komponen ini membuat total penghasilan pegawai Imigrasi bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan penempatan.
4. Total Penghasilan Pegawai Imigrasi
Contoh ilustrasi:
Pegawai golongan IIIa dengan masa kerja menengah memiliki gaji pokok Rp3–4,5 juta.
Baca Juga: Heboh! Guru Honorer Unggah Video Gaji Pertama 2026 hanya Rp144 Ribu, Publik Beri Dukungan
Dengan tambahan tukin Rp5–10 juta, total take-home pay bisa mencapai Rp8 juta per bulan atau lebih.
Untuk jabatan kelas tinggi, tukin Rp33 juta/bln bahkan membuat total penghasilan jauh lebih besar dibanding gaji pokok saja.
5. Mengapa Karier di Imigrasi Menarik?
Kombinasi gaji pokok + tukin tinggi
Tunjangan keluarga, jabatan fungsional, dan fasilitas lainnya
Prospek jenjang karier ASN jelas, stabilitas kerja, dan fasilitas kerja nasional
Faktor-faktor ini menjadikan karier CPNS Imigrasi diminati banyak calon pegawai negeri.
Demikian gaji pokok PNS Imigrasi mengikuti standar nasional.
Namun total penghasilan bisa jauh lebih tinggi berkat tunjangan kinerja dan tunjangan lain.
Karier di Imigrasi menawarkan stabilitas, jenjang karier jelas, dan pendapatan yang kompetitif.***




