POJOKSATU.id - Jagat media sosial dihebohkan oleh kabar PPPK di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang hanya digaji selama enam bulan pada tahun 2026.
Isu ini viral setelah beredar curahan hati PPPK yang mengaku penghasilannya hanya dibayarkan dari Januari hingga Juni.
Sementara sisa bulan berikutnya belum ada kepastian.
Viralnya kabar tersebut memicu kegelisahan luas, tidak hanya di kalangan PPPK Majene, tetapi juga PPPK di daerah lain.
Sebab, kasus ini dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi kebijakan pengelolaan ASN secara nasional.
Lantas, bagaimana fakta sebenarnya? Pemkab Majene akhirnya mengakui bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas.
Baca Juga: Pemkab Nias Selatan Serahkan SK kepada 629 PPPK Paruh Waktu, Layanan Publik Jadi Prioritas
Awal Mula Kasus PPPK Majene Viral
Kasus ini mencuat setelah sejumlah PPPK Majene menyampaikan keluhan melalui media sosial dan pesan langsung kepada akademisi nasional.
Mereka mengaku hanya dialokasikan gaji selama enam bulan dalam dokumen perencanaan anggaran daerah.
Tak hanya itu, beredar pula informasi bahwa PPPK diminta menandatangani surat pernyataan kerelaan terkait penggajian enam bulan tersebut.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, TPP ASN Tana Tidung Resmi Dipotong 20 Persen
Informasi ini kemudian memicu perdebatan publik soal perlindungan hak PPPK.
Pemkab Akui APBD Tidak Cukup
Menanggapi kegaduhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Majene mengakui bahwa APBD Majene belum mampu membiayai gaji PPPK selama 12 bulan penuh.
Keterbatasan fiskal daerah disebut sebagai penyebab utama.
Beban belanja pegawai meningkat signifikan seiring pengangkatan PPPK, sementara kemampuan pendapatan daerah tidak bertambah sebanding.
Situasi ini membuat Pemkab Majene hanya mampu mengalokasikan anggaran gaji PPPK untuk setengah tahun.
Itupun ambil berharap adanya solusi dari pemerintah pusat.
Akademisi UGM Ikut Menyoroti
Kasus ini turut mendapat perhatian dari kalangan akademisi.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan adanya aduan langsung dari PPPK Majene.
Dikutip dari medcom.id, 2 Februari 2026, Prof. Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa:
“Hari ini saya mendapat pesan dari seseorang yang mengaku PPPK di Majene. Intinya mereka diminta menandatangani kerelaan hanya digaji enam bulan,”.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Hal tersebut karena menyangkut hak dasar aparatur negara.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru PPPK, Pemkab Buleleng Resmi Perpanjang Kontrak Angkatan 2021, Ini Lengkapnya
Fakta Keuangan Daerah Majene
Berdasarkan laporan keuangan daerah yang menjadi rujukan media nasional, struktur APBD Majene saat ini berada dalam tekanan.
Belanja pegawai menyerap porsi besar anggaran, sementara pendapatan asli daerah relatif terbatas dan sangat bergantung pada dana transfer pusat.
Pengangkatan PPPK dalam jumlah signifikan tanpa diimbangi kesiapan fiskal daerah membuat APBD Majene kesulitan menutup seluruh kebutuhan belanja pegawai.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kebijakan penganggaran gaji PPPK hanya untuk enam bulan.
Dampak Serius bagi PPPK
Bagi PPPK, kebijakan ini menimbulkan ketidakpastian ekonomi.
Baca Juga: Edwin Senjaya Tekankan Penguatan Tauhid bagi Peserta Pemagangan ke Jepang
Gaji PPPK menjadi satu-satunya sumber penghasilan utama bagi banyak pegawai, terutama guru dan tenaga teknis.
Ketidakjelasan pembayaran gaji selama enam bulan terakhir berpotensi berakibat:
- menurunnya motivasi kerja
- mengganggu stabilitas keluarga
- hingga memicu persoalan hukum jika tidak ditangani dengan tepat.
Baca Juga: Longsor Pangalengan Tewaskan Dua Balita, Bupati Bandung Bakal Bangunkan Rumah untuk Keluarga Korban
Menunggu Solusi Pemerintah
Hingga kini, PPPK Majene masih menunggu kepastian terkait gaji enam bulan berikutnya.
Pemkab Majene berharap ada solusi dari pemerintah pusat agar hak PPPK tetap terpenuhi tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan ASN, khususnya PPPK, harus disertai perhitungan fiskal yang matang agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.***




