POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kembali tegaskan komitmennya dalam menata tenaga non-ASN.

Kali ini, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Pernyataan Tugas (SPT).

kepada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tersebar di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

Penyerahan SK ini menjadi kabar melegakan bagi para tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Juga: Terungkap! Besaran Tunjangan PNS Kemenkeu 2026, Disebut Cukup untuk Umroh, Ini Penjelasannya

yang selama ini mengabdi di daerah, khususnya di wilayah pelosok Kabupaten Nias Selatan.

 

629 PPPK Paruh Waktu Terima SK di Enam Kecamatan

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Gedung Gereja BNKP Orsif Gomo, Desa Orahili Gomo, Kecamatan Gomo.

Sebanyak 629 orang PPPK Paruh Waktu menerima SK untuk wilayah enam kecamatan, yakni:

1. Kecamatan Gomo

Baca Juga: Kabar Gembira! Rekrutmen Kepsek dan Wakasek SMA Garuda 2026 Dibuka Hari Ini, Pendaftran Mulai 2-15 Februari 2026, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

2. Boronadu

3. Idanotae

4. Ulu Idanotae

5. Umbunasi

6. Mazo

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, dengan sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM.

 

Total PPPK Paruh Waktu Nias Selatan Capai 4.557 Orang

Dalam sambutannya, Sekda Nias Selatan mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Selatan mencapai 4.557 orang.

Baca Juga: Nenek Saudah Menangis di Hadapan DPR, Kasus Tambang Emas Ilegal Pasaman Jadi Sorotan Nasional

Rinciannya terdiri dari:

- Tenaga guru: 2.849 orang

- Tenaga kesehatan: 1.157 orang

Baca Juga: Prabowo Bongkar Kemunafikan Negara Besar! Dulu Ajar Demokrasi, Kini Tutup Mata pada Pembantaian

- Tenaga teknis OPD dan kecamatan: 571 orang

Ia menegaskan, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bukan hal yang mudah, mengingat kondisi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.

 

Kebijakan Sulit di Tengah Efisiensi Anggaran

Sekda menyampaikan bahwa di satu sisi pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggara.

Namun di sisi lain tetap dituntut menjalankan kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Dikutip Pojoksatu.id dari Diskominfo Kabupaten Nias Selatan pada 2/02/2026

“Ini kebijakan yang sangat berat, tapi patut kita syukuri. Terima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang tetap memperjuangkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ujarnya

 

Pesan Tegas Bupati untuk PPPK Paruh Waktu

Melalui Sekda, Bupati Nias Selatan menyampaikan pesan penting kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK.

PPPK Paruh Waktu diminta:

1. Menjadi penyejuk di tengah masyarakat

Baca Juga: Momen Bersejarah! RDMP Kilang Balikpapan Diresmikan, Infrastruktur Gas Bumi Terintegrasi Dikebut

2. Menjaga nama baik pemerintah daerah

3. Menunjukkan kinerja yang baik

4, Bekerja dengan integritas, disiplin, dan profesional

5. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat

Baca Juga: Pesan Keras Prabowo soal Demo: Sah Menyampaikan Aspirasi, Tapi Kerusuhan Bisa Celakakan Bangsa

Bupati juga menekankan bahwa masa depan generasi muda Nias Selatan berada di tangan para guru.

Sementara kualitas pelayanan kesehatan sangat bergantung pada tenaga kesehatan.

 

Dihadiri Pejabat dan Unsur Terkait

Acara ini turut dihadiri jajaran pejabat daerah, antara lain staf ahli, para asisten, Kepala BKPSDM, pejabat OPD.

Lalu ada, camat dari enam kecamatan, perwakilan LSM, insan pers, serta seluruh peserta PPPK Paruh Waktu.

Demikian penyerahan SK kepada 629 PPPK Paruh Waktu di Dapil IV menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Nias Selatan dalam menjalankan penataan kepegawaian nasional.

Meski di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah tetap berupaya memberi kepastian status kerja.

Baca Juga: Bencana Tekan Harga Pangan, BPS Catat Deflasi di Aceh, Sumut dan Sumbar

Nah bagi tenaga guru, kesehatan, dan teknis demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan.***