POJOKSATU.ID - Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin yang sempat viral dan menuai pro-kontra akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Ia tegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki pedoman jelas terkait pengangkatan guru madrasah swasta.
Sekaligus memastikan tata kelola dan kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas utama.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul reaksi keras dari berbagai kalangan.
Nah terutama guru madrasah swasta dan organisasi profesi, setelah pernyataannya di DPR RI ramai diperbincangkan di media sosial.
Tata Kelola Guru Madrasah Jadi Fokus Kemenag
Sekjen Kemenag menegaskan bahwa pembenahan tata kelola guru agama dan guru madrasah adalah genda penting Kemenag.
Pemerintah, kata dia, tidak pernah mengabaikan peran guru madrasah swasta yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan keagamaan di Indonesia.
Menurutnya, pengelolaan guru harus dilakukan secara tertib, terdata, dan terkoordinasi.
Baca Juga: KONI Karawang: Pembukaan Jalan Soka Bisa Ganggu Zona Olahraga Stadion
Nah agar kebijakan afirmasi dan peningkatan kesejahteraan bisa tepat sasaran.
Tunjangan Profesi Guru Naik Jadi Rp2 Juta
Salah satu langkah konkret yang disorot adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Jika sebelumnya TPG guru madrasah berada di angka Rp1,5 juta, kini nilainya naik menjadi Rp2 juta.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah, baik negeri maupun swasta.
Kemenag berharap kenaikan tunjangan ini bisa meningkatkan motivasi dan kualitas pembelajaran di madrasah.
Sertifikasi Guru Dipercepat
Selain tunjangan, Kemenag juga melakukan akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Bangsa Jangan Lupakan Sejarah, Soroti Situs Bersejarah yang Hilang dan Rusak
Proses sertifikasi pada 2025 disebut berjalan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Percepatan ini bertujuan agar lebih banyak guru mendapatkan pengakuan profesional sekaligus hak kesejahteraan yang menyertainya.
Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta
Menjawab polemik yang berkembang, Sekjen Kemenag tegaskan bahwa pengangkatan guru madrasah swasta sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) Nomor 1006 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi pengangkatan guru di madrasah yang diselenggarakan masyarakat.
Baca Juga: TPG Bulanan dan Tambahan Tunjangan Guru Februari 2026, Ini Jadwal dan Syaratnya
Nah ya termasuk tahapan rekrutmen, pendataan, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Ia menekankan pentingnya koordinasi sejak awal antara yayasan, pemerintah daerah, dan Kemenag agar tidak terjadi persoalan administrasi di kemudian hari.
Pernyataan Viral dan Permohonan Maaf
Pernyataan Sekjen Kemenag sebelumnya sempat dianggap menyinggung keberadaan guru madrasah swasta.
Akibatnya, sejumlah organisasi guru menyampaikan kritik dan kekecewaan.
Atas hal tersebut, Sekjen Kemenag menyampaikan permohonan maaf jika ada pernyataan yang kurang tepat atau menimbulkan salah paham.
Baca Juga: Nenek Saudah Menangis di Hadapan DPR, Kasus Tambang Emas Ilegal Pasaman Jadi Sorotan Nasional
Ia menegaskan tidak ada niat meremehkan peran guru madrasah swasta.
Demikian klarifikasi Sekjen Kemenag menegaskan bahwa pemerintah memiliki pedoman jelas dalam pengangkatan guru madrasah swasta.
Tata kelola yang baik, koordinasi lintas pihak, serta peningkatan kesejahteraan guru tetap menjadi fokus utama Kemenag ke depan.***




