POJOKSATU.id – Selain pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari 2026, bulan Februari juga membawa sejumlah agenda penting terkait kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan bahwa penyaluran TPG dilakukan setiap bulan, dengan dasar data dari Dapodik.

Karena itu, pemutakhiran data menjadi kunci utama agar proses verifikasi dan validasi berjalan lancar.

Baca Juga: Terbongkar di Sidang, Banyak Pejabat Kemendikbudristek Terima Uang Suap Chromebook, Nadiem Kaget

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengingatkan, data yang tidak sesuai atau terlambat diperbarui dapat berdampak pada tertundanya pencairan tunjangan.

Validasi biasanya dilakukan pada pertengahan bulan, sebelum SKTP diterbitkan.

Selain TPG, guru juga bersiap menerima komponen lain seperti gaji rutin dan pencairan sisa tunjangan tahun anggaran sebelumnya, termasuk THR dan gaji ke-13 yang masih diproses di sejumlah daerah.

Baca Juga: Rekrutmen Kasek dan Wakasek SMA Unggul Garuda 2026: Cek Formasi, Jadwal, Persyaratan Lengkap dan Tahapan Seleksi

Kebijakan pembayaran bulanan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi guru, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas profesionalisme dan kinerja pendidik.

Pemerintah juga mendorong agar tunjangan dimanfaatkan untuk pengembangan kompetensi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. ***