POJOKSATU.id – Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam mekanisme pencairan sertifikasi guru.

Salah satu yang paling disorot adalah masa berlaku SKTP yang kini hanya berlaku satu bulan, bukan lagi per semester seperti sebelumnya.

Dalam skema lama, satu SKTP dapat digunakan untuk pembayaran sertifikasi selama tiga bulan.

Baca Juga: PPDB Sekolah Garuda 2026-2027 Resmi Dibuka, Siswa Berprestasi Bisa Sekolah Gratis sampai Lulus

Kini, dalam satu semester bisa terbit hingga enam SKTP. Artinya, guru harus memastikan data tetap valid setiap bulan agar pembayaran tidak tertunda.

Berdasarkan informasi yang beredar, tahapan pencairan sertifikasi 2026 dimulai dengan penarikan data pada tanggal 1 hingga 15.

Selanjutnya, validasi data dilakukan pada 16 sampai 20 untuk penerbitan SKTP langsung dari Kemendikdas.

Baca Juga: Jadwal UTBK 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal Lengkap dan Ketentuan Pendaftaran Mahasiswa Baru

Setelah rekomendasi keluar, pencairan TPG diperkirakan terjadi sekitar satu minggu kemudian, umumnya di pertengahan bulan.

Menariknya, sebagian guru menilai sistem ini justru akan aman jika data Dapodik tidak mengalami perubahan.

Jika data Januari sudah valid, maka sistem akan membaca sinkronisasi sebelumnya untuk bulan-bulan berikutnya, selama tidak ada mutasi guru, perubahan jam mengajar, atau penyesuaian lainnya.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Terasa Dipotong dan TW3–TW4 Belum Cair, Ini Penjelasan Resmi Dirjen GTK Sekaligus Cara Guru Menyikapinya dengan Tenang

Dengan skema ini, guru diimbau tidak mengubah data Dapodik jika tidak ada kebutuhan mendesak.

Perubahan data justru berpotensi memicu validasi ulang dan berisiko menunda pencairan.

Harapannya, sistem baru ini bisa menghadirkan pembayaran sertifikasi yang lebih rutin dan tepat waktu, sehingga guru tidak lagi mengalami keterlambatan seperti tahun-tahun sebelumnya. ***